Polda Jatim Bekuk Komplotan Pembuat Ijazah Palsu, Ditawarkan ke Pencari Kerja
Selasa, 22 Juni 2021 - 12:34 WIB
loading...
MW (32) warga Kabupaten Bangkalan Madura dan BP, (26) warga Kecamatan Kenjeran, Surabaya (keduanya memakai baju tahahan biru) saat diamankan di Mapolda Jatim
A
A
A
SURABAYA - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua pelaku kasus dugaan pemalsuan data berupa ijazah. Mereka adalah MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua tersangka melakukan aktivitas memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di media sosial (medsos). Diantaranya, Facebook, Instagram dan juga Whatsapp. Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.
Baca juga: Kapolda Jatim Ajak Masyarakat Sama-sama Tanggulangi COVID-19 di Bangkalan
Untuk ijazah SD dipatok Rp500.000, SMP Rp700.000, SMA/SMK Rp800.000, ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp2,5 juta, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rp300.000, Kartu Keluarga (KK) Rp300.000, akta kelahiran Rp250.000 dan sertifikat pelatihan Satpam Rp500.000. "Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Gatot di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021).
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang - orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat - syarat tertentu. "Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang - orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua tersangka melakukan aktivitas memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di media sosial (medsos). Diantaranya, Facebook, Instagram dan juga Whatsapp. Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.
Baca juga: Kapolda Jatim Ajak Masyarakat Sama-sama Tanggulangi COVID-19 di Bangkalan
Untuk ijazah SD dipatok Rp500.000, SMP Rp700.000, SMA/SMK Rp800.000, ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp2,5 juta, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rp300.000, Kartu Keluarga (KK) Rp300.000, akta kelahiran Rp250.000 dan sertifikat pelatihan Satpam Rp500.000. "Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Gatot di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021).
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang - orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat - syarat tertentu. "Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang - orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," imbuhnya.
Lihat Juga :