Bawaslu Bisa Rekomendasikan Pembatalan Pencalonan Kepala Daerah Karena Ijazah Palsu

Selasa, 12 Juni 2018 - 17:33 WIB
Bawaslu Bisa Rekomendasikan Pembatalan Pencalonan Kepala Daerah Karena Ijazah Palsu
Bawaslu Bisa Rekomendasikan Pembatalan Pencalonan Kepala Daerah Karena Ijazah Palsu
A A A
PALEMBANG - Maraknya calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2018 yang diduga tersandung ijazah palsu atau aspal terus menuai polemik. Sejumlah instansi seperti Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum serta kepolisian didesak untuk segera mengambil sikap menuntaskan masalah tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan terkait dugaan ijazah palsu calon kepala daerah lebih tepat jika Bawaslu yang segera bertindak dibanding pihak kepolisian.

Karena Bawaslu bisa mencek langsung ke instansi terkait seperti sekolah atau kantor dinas pendidikan jika ada laporan penggunaan ijazah palsu. Lalu temuan Bawaslu bisa direkomendasikan ke KPU pusat maupun KPU di daerah untuk segera dijatuhi sanksi administrasi jika terbukti menggunakan ijazah aspal tersebut.

"Sanksi administasi terberat bisa dilakukan dengan membatalkan pencalonan kepala daerah yang memang benar menggunakan ijazah palsu," kata Refly Harun saat dihubungi SINDOnews, Selasa (12/6/2018) terkait dugaan ijazah palsu cabup Kabupaten Bogor dan cawagub Sumsel.

Namun dia menegaskan, hal tersebut dilakukan Bawaslu dengan profesional dan profesional tanpa pesanan pihak-pihak tertentu.

Refly menambahkan sementara jika ditangani pihak kepolisian atau Mabes Polri tentunya sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi pidana.

"Ini akan memakan waktu yang lama karena harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap baru bisa dilakukan eksekusi," kata Refli Harun.

Sebelumnya kasus dugaan ijazah palsu Sekolah Teknik Mesin (STM) Pertambangan Palembang tahun 1977 milik salah satu calon wakil gubernur Sumsel terus berkembang.Dimana ada seorang alumni STM Pertambangan Palembang tahun 1977 memberikan bukti dan data ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk mengungkap kasus dugaan ijazah palsu tersebut.
Sementara di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta Pemuda Anti Ijazah Palsu, pada Kamis 7 Juni 2018, menyuarakan dugaan kasus ijazah palsu calon Bupati Bogor nomor urut 3, Ade Ruhandi (Jaro Ade) yang berpasangan dengan Inggrid Kansil.

Koordinator Aksi, Raden menyampaikan tiga tuntutan kepada KPU Pusat. Di antaranya adalah meminta KPU Kabupaten Bogor mendiskualisifikasi Jaro Ade karena penggunaan ijazah yang diduga aspal.

Jaro Ade hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Saat SINDOnews mencoba mengkonfirmasi soal ijazah palsu itu ke telepon pribadi Jaro Ade, tidak ada jawaban. Begitu juga saat dikirimi pesan singkat.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5832 seconds (0.1#10.140)