Bawaslu Didesak Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Tersandung Ijazah Palsu

Kamis, 21 Juni 2018 - 20:09 WIB
Bawaslu Didesak Diskualifikasi...
Bawaslu Didesak Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Tersandung Ijazah Palsu
A A A
PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak segera membuat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah yang diduga menggunakan ijazah palsu.

Hal ini terkait banyaknya calon kepala daerah yang diduga menggunakan ijazah bermasalah alias palsu. Diantaranya Cawagub Sumsel Mawardi Yahya dan Cabup Kabupaten Bogor no urut 3, Ade Ruhandi. (Baca: Datangi KPU, Kumpulan Pemuda Ini Suarakan Ijazah Palsu Cabup)

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, seharusnya Bawaslu segera mengambil sikap dengan memberikan rekomendasi kepada KPU di daerah untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah yang menggunakan ijazah bermasalah alias palsu.

"Ya harus segera diproses oleh Bawaslu tidak perlu menunggu proses pengadilan, karena akan lama. Jika prosesnya akuntabel dan memang terindikasi ijazahnya bermasalah bisa langsung didiskualifikasi dari pencalonan," kata Margarito Kamis, kepada SINDOnews, Kamis (21/6/2018) menanggapi persoalan dugaan ijazah palsu Cawagub Sumsel Mawardi Yahya dan Cabup Kabupaten Bogor Ade Ruhandi.

Margarito juga menegaskan, untuk KPU di daerah jika tidak netral terkait adanya dugaan ijazah palsu atau ijazah yang bermasalah dapat segera dilaporkan ke DKPP agar bisa dijatuhi sanksi. (Baca juga: Antisipasi Ijazah Palsu, KPUD Diharapkan Ketat dalam Seleksi)

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga menyarankan agar Bawaslu segera bertindak dalam penyikapi polemik dugaan ijazah palsu calon kepala daerah di sejumlah wilayah.

Bawaslu bisa mencek langsung ke instansi terkait seperti sekolah atau kantor dinas pendidikan jika ada laporan penggunaan ijazah palsu. Lalu temuan Bawaslu bisa direkomendasikan ke KPU pusat maupun KPU di daerah untuk segera dijatuhi sanksi administrasi jika terbukti menggunakan ijazah aspal tersebut. (Berita sebelumnya: Bawaslu Bisa Rekomendasikan Pembatalan Pencalonan Kepala Daerah Karena Ijazah Palsu)

"Sanksi administasi terberat bisa dilakukan dengan membatalkan pencalonan kepala daerah yang memang benar menggunakan ijazah palsu," kata Refly Harun saat dihubungi SINDOnews, terkait dugaan ijazah palsu Cabup Kabupaten Bogor Ade Ruhandi dan Cawagub Sumsel Mawardi Yahya.

Koordinator Media Center HDMY (Paslon Herman Deru- Mawardi Yahya) Alfrezi Panggarbesi saat dihubungi mengatakan, paslon HDMY gencar diserang kampanye hitam terkait dugaan ijazah palsu dengan tujuan untuk menurunkan reputasi HDMY. Namun Alhamdulillah elektabilitas HDMY tetap tertinggi. "Masyarakat Sumsel sudah cerdas dan tidak akan percaya dengan berita atau gerakan kampanye hitam," ujarnya di Palembang.

Terpisah, Ketua Pemuda Anti Ijazah Palsu Raden Faqih mengatakan, Bawaslu harus segera membuat keputusan terkait dugaan ijazah palsu calon bupati Bogor no urut 3. Dirinya juga menyayangkan sikap KPU Kabupaten Bogor yang diduga tidak memverifikasi ijazah Cabup Ade Ruhandi ke STIE Bisnis Indonesia. Karenanya dirinya akan melaporkan Hal ini ke DKPP agar oknum di KPU Kabupaten Bogor bisa segera dijatuhi sanksi. "Ya sanksi terberat bisa pemecatan terhadap oknum yang tidak netral tersebut," kata Raden Faqih kepada SINDOnews.

Raden Faqih juga akan melaporkan dugaan ijazah palsu ini ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga ada unsur pidana didalamnya.

Wakil 1 Rektor STIE Bisnis Indonesia Sutardi saat dikonfirmasi SINDOnews soal KPU Kabupaten Bogor yang belum memverifikasi ijazah S1 cabup no urut 3 enggan menjawab dan memberikan bukti jika verifikasi sudah dilakukan. Padahal dia meyodorkan sejumlah bukti verifikasi dari sejumlah KPU di daerah ke kampus yang terletak di Kebayoran Lama, Jakarta Barat itu. "Silahkan tanyakan ke KPU Kabupaten Bogor apakah mereka sudah memverifikasi atau belum," ujarnya, Kamis (21/6/2018).

Sedangkan Cabup Kabupaten Bogor no urut 3, Ade Ruhandi ketika dikonfirmasi tidak menjawab pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkan SINDOnews begitu juga ketika dikirimi pesan singkat (SMS). Begitu juga ketika dihubungi lewat no ponsel tidak aktif.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8397 seconds (0.1#10.140)