Kejaksaan Negeri Surabaya Musnahkan Sabu-sabu 5,6 Kg
A
A
A
SURABAYA - Kejari Surabaya memusnahkan sebanyak 5,6 kilogram (kg) sabu ke alat incinerator (pemusnah) milik BNN Provinsi (BNNP) Jatim, Kamis (24/5/2018).
Pemusnahan ini didapat dari 964 perkara ditahun 2017 dan pada 2018 sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).Tak hanya narkotika jenis sabu, korps adhiyaksa tersebut juga memusnahkan 3,4 kg ganja, ekstasi sebanyak 2.372 butir dengan berat 19,5 gram.
Kemudian barang bukti pil dobel L sebanyak 28.628 butir dengan berat 12,335 gram, pil dextro 668 butir, pil logo Y 624 butir, pil happy five 282 butir, dan pil carnophen sebanyak 804.123 butir. Pemusnahan digelar di Kantor BNNP Jatim, Jalan Ngagel Madya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo usai pemusnahan barang bukti mengatakan, barang bukti ini dari sejumlah perkara di 2017. Baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dalam melakukan upaya hukum dan perkara tersebut baru diputus 2018 ini.
Semua barang bukti narkotika ini didapati dari total 964 perkara narkoba yang kami tangani. “Dari jumlah total 964 perkara, barang bukti narkoba jenis sabu sangat mendominasi. Disusul barang bukti narkoba, utamanya dari jenis ganja,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menambahkan, pihaknya mempersilahkan Kejari Surabaya menggunakan incinerator guna pemusnahan narkoba. Pihaknya mengaku, kerjasama ini tidak hanya kedua dan ketiga kali saja.
Bila perlu, sambung Bambang, incinerator milik BNNP Jatim ini bisa dipinjam dan ditaruh di kantor Kejari Surabaya.”Silahkan incinerator di pakai Kejari Surabaya. Yang penting tidak berbenturan dengan kegiatan di BNNP Jatim," ungkapnya.
Pemusnahan ini didapat dari 964 perkara ditahun 2017 dan pada 2018 sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).Tak hanya narkotika jenis sabu, korps adhiyaksa tersebut juga memusnahkan 3,4 kg ganja, ekstasi sebanyak 2.372 butir dengan berat 19,5 gram.
Kemudian barang bukti pil dobel L sebanyak 28.628 butir dengan berat 12,335 gram, pil dextro 668 butir, pil logo Y 624 butir, pil happy five 282 butir, dan pil carnophen sebanyak 804.123 butir. Pemusnahan digelar di Kantor BNNP Jatim, Jalan Ngagel Madya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo usai pemusnahan barang bukti mengatakan, barang bukti ini dari sejumlah perkara di 2017. Baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dalam melakukan upaya hukum dan perkara tersebut baru diputus 2018 ini.
Semua barang bukti narkotika ini didapati dari total 964 perkara narkoba yang kami tangani. “Dari jumlah total 964 perkara, barang bukti narkoba jenis sabu sangat mendominasi. Disusul barang bukti narkoba, utamanya dari jenis ganja,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menambahkan, pihaknya mempersilahkan Kejari Surabaya menggunakan incinerator guna pemusnahan narkoba. Pihaknya mengaku, kerjasama ini tidak hanya kedua dan ketiga kali saja.
Bila perlu, sambung Bambang, incinerator milik BNNP Jatim ini bisa dipinjam dan ditaruh di kantor Kejari Surabaya.”Silahkan incinerator di pakai Kejari Surabaya. Yang penting tidak berbenturan dengan kegiatan di BNNP Jatim," ungkapnya.
(vhs)