Dua Kurir Jaringan Internasional Bawa Sabu 3 Kg Diringkus di Medan

Jum'at, 10 Juli 2020 - 21:42 WIB
loading...
Dua Kurir Jaringan Internasional Bawa Sabu 3 Kg Diringkus di Medan
Polsek Sunggal meringkus dua tersangka kurir yang membawa 3 kilogram (kg) sabu- sabu jaringan internasional di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Kamis (9/7/2020), pukul 20.30 WIB. (Foto/SINDOnews/Sartana Nasution)
A A A
MEDAN - Polsek Sunggal meringkus dua tersangka kurir yang membawa 3 kilogram (kg) sabu- sabujaringan internasional di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Kamis (9/7/2020), pukul 20.30 WIB.

Adapun kedua tersangka berinisial YMN warga Jalan Selamat Ujung, Medan dan MJ warga Jalan Ismailiyah, Medan Area. Keduanya diringkus saat membawatiga bungkus plastik kemasan teh China yang diduga berisi Sabu-sabu seberat 3 kg. (BACA JUGA: Buntut Penyiksaan Saksi, Kapolsek Percut Dicopot dan Diproses Hukum)

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan,keberhasilan pengungkapan kurir narkoba tersebut juga tidak terlepas dari pengembangan atas hasil tangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak.

"Narkoba itu disimpan di dalam tiga bungkus plastik kemasan teh China," kata Kombes Pol Sunarko didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak saat mengelar konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Polsek Sunggal, Jumat (10/7/2020).

Dia mengatakan, setelah hampir satu setengah bulan menjabat Kapolrestabes Medan, telah dilakukan penindakan terhadap peredaran narkoba sebanyak hampir 42 kg sabu. (BACA JUGA: New Normal, Ada 24 Bilik Pengunjung Bertemu Warga Binaan Rutan Labuhandeli)

"Ini menandakan kota Medan merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba, sehingga kita imbau kepada warga kota Medan khususnya generasi muda agar jangan menjadi korban dari peredaran gelap narkoba," tegasnya.

Menurutnya, kedua tersangka akan dipersangkakan melanggar pasal 114 Subs Pasal 112 Subs pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1801 seconds (0.1#10.140)