Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Selasa, 30 Juni 2020 - 15:58 WIB
loading...
Satuan Reskrim Narkoba Polres Muba berhasil menangkap 4 pengedar narkoba dalam satu pekan terakhir. Keempatnya diringkus di tempat berbeda. (Foto/Ilustrasi)
A
A
A
MUBA - Satuan Reskrim Narkoba Polres Muba, Sumatera Selatan berhasil menangkap 4 pengedar narkoba dalam satu pekan terakhir. Keempatnya diringkus di tempat berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Untung Surapati (20) di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (25/6/2020) dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu - sabu berat 0,51 gram, 2 buah plastik klip bening, 1 buah wadah kaleng, 1 celana pendek, dan uang tunai Rp526.000. (BACA JUGA: Pelaku Penabrak Mapolres OKI di Bawah Pengaruh Narkoba)
"Di hari yang sama, kita juga berhasil menangkap tersangka Andriansyah (52), ditangkap di kebun sawit belakang rumah tersangka Kampung Teluk Kemang, Kelurahan Sungai Lilin,," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto, Selasa (30/6/2020).
Dari tangan tersangka Andriansyah, diamankan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat 10,91 gram, 1 buah kantong plastik warna hitam dan 1 lembar kertas warna putih.
Selang beberapa hari kemudian, sambung Dedi, pihaknya menangkap tersangka Arwin (43) di Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa, sekira pukul 17.30 WIB, Sabtu (27/6/2020). Barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,26 gram dan uang tunai sebesar Rp 150.000.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Untung Surapati (20) di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (25/6/2020) dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu - sabu berat 0,51 gram, 2 buah plastik klip bening, 1 buah wadah kaleng, 1 celana pendek, dan uang tunai Rp526.000. (BACA JUGA: Pelaku Penabrak Mapolres OKI di Bawah Pengaruh Narkoba)
"Di hari yang sama, kita juga berhasil menangkap tersangka Andriansyah (52), ditangkap di kebun sawit belakang rumah tersangka Kampung Teluk Kemang, Kelurahan Sungai Lilin,," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto, Selasa (30/6/2020).
Dari tangan tersangka Andriansyah, diamankan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat 10,91 gram, 1 buah kantong plastik warna hitam dan 1 lembar kertas warna putih.
Selang beberapa hari kemudian, sambung Dedi, pihaknya menangkap tersangka Arwin (43) di Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa, sekira pukul 17.30 WIB, Sabtu (27/6/2020). Barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,26 gram dan uang tunai sebesar Rp 150.000.
Lihat Juga :