Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba

Selasa, 30 Juni 2020 - 15:58 WIB
loading...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Satuan Reskrim Narkoba Polres Muba berhasil menangkap 4 pengedar narkoba dalam satu pekan terakhir. Keempatnya diringkus di tempat berbeda. (Foto/Ilustrasi)
A A A
MUBA - Satuan Reskrim Narkoba Polres Muba, Sumatera Selatan berhasil menangkap 4 pengedar narkoba dalam satu pekan terakhir. Keempatnya diringkus di tempat berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Untung Surapati (20) di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (25/6/2020) dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu - sabu berat 0,51 gram, 2 buah plastik klip bening, 1 buah wadah kaleng, 1 celana pendek, dan uang tunai Rp526.000. (BACA JUGA: Pelaku Penabrak Mapolres OKI di Bawah Pengaruh Narkoba)

"Di hari yang sama, kita juga berhasil menangkap tersangka Andriansyah (52), ditangkap di kebun sawit belakang rumah tersangka Kampung Teluk Kemang, Kelurahan Sungai Lilin,," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto, Selasa (30/6/2020).

Dari tangan tersangka Andriansyah, diamankan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat 10,91 gram, 1 buah kantong plastik warna hitam dan 1 lembar kertas warna putih.

Selang beberapa hari kemudian, sambung Dedi, pihaknya menangkap tersangka Arwin (43) di Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa, sekira pukul 17.30 WIB, Sabtu (27/6/2020). Barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,26 gram dan uang tunai sebesar Rp 150.000.

"Kemarin (Senin, 29/6/2020) ditangkap pula tersangka Iwan Iswandi (40) di belakang rumah tersangka Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu, tersangka ditangkap seitar pukul 09.00 WIB pagi," jelas dia. (BACA JUGA: Dua Pelaku Begal Bersenpi di Dua Kecamatan Diringkus)

Dari tangan Iwan, diamankan barang bukti 18 paket narkotika jenis sabu - sabu berat 48,94 gram, 1 bal plastik klip bening, 2 buah kantong plastik, 2 buah wadah plastik, potongan plastik warna hitam, dan potongan kertas.

"Ini komitmen kita dalam pemberantasan narkotika, kita ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus berperan aktif dalam menyampaikan informasi. Silahkan sampaikan pengaduan anda ke SMS Call Center 0821 8045 3746," tandas dia.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8050 seconds (0.1#10.140)