Modus Sabu Dibungkus Kemasan Permen Dibongkar Polres Pekalongan Kota

Rabu, 19 Agustus 2020 - 07:23 WIB
loading...
Modus Sabu Dibungkus Kemasan Permen Dibongkar Polres Pekalongan Kota
Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan permen. (Foto/Inews TV/ Suryono)
A A A
PEKALONGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah , berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu.

Aparat berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 40 gram dan menangkap tigatersangka.

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial M (43) warga Bendan Kergon; IS (35) warga Sapuro Kebulen; dan F (37) warga Medono, Kecamatan Pekalongan Barat. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, sekitar lima hari lalu. (BACA JUGA: Singkirkan RB Leipzig, PSG Cetak Sejarah di Liga Champions)

"Modus tersangka cukup lihai, dalam mengedarkan sabu tersebut yakni dengan memasukkan sabu ke dalam bekas bungkus permen. Namun kita tidak mudah dikelabui sehingga terbongkar jaringan narkoba jenis sabu ini, " jelas Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, Selasa (18/8/2020)

Disebutkan, ketiga tersangka itu saling terkait satu sama lainnya. Kapolres juga menjelaskan bahwa kasus ini masih akan dikembangkan lebih lanjut.

Disebutkan Kapolres, tersangka M dan IS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (BACA JUGA: Situasi Laut China Selatan Menegangkan, Malaysia Tembak Mati Nelayan Vietnam)

" Untuk tersangka F, lantaran barang bukti yang diamankan lebih dari 5 gram, maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya," kata dia.

Tersangka F mengaku membungkus sabu dengan permen agar tidak tersamar. "Saya membungkus sabu dengan permen agar tidak terlihat , setiap satu permen sekitar satu gram ," jelas F.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2998 seconds (0.1#10.140)