Jadi Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Ibu Muda di Aceh Ini Dicokok Polisi
loading...
A
A
A
ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam, Aceh menciduk seorang ibu muda pengedar sabu antar provinsi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu siap edar seberat 69,31 gram.
Akibat perbuatanya tersangka terancam di penjara seumur hidup. Pelaku diketahui berinisial SB 29 tahun. Dia ditangkap berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi barang haram tersebut. (BACA JUGA: UAS: Kenapa RUU HIP Diusulkan saat Pandemi Corona, Ada Apa?)
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 69,31 gram. Sementara dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap SB, satu orang pengedar narkotika jenis sabu lainya berinisial IP 24 tahun juga berhasil diciduk di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Aceh.
Dari tangan pelaku IP, polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu seberat 5,16 gram.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono mengatakan, penangkapan ini merupakan penangkapan dengan barang bukti narkotika jenis sabu terbesar sejak Polres Subulussalam diresmikan.
"Selain kedua tersangka, kepolisian juga telah mengantongi identitas pelaku lainya yang berinisial l yang merupakan pemasok barang haram tersebut dari luar Aceh," katanya, Selasa (16/6/2020). (BACA JUGA: Hari Ini Mal di Depok Kembali Dibuka, Bioskop dan Salon Masih Tutup)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara
Akibat perbuatanya tersangka terancam di penjara seumur hidup. Pelaku diketahui berinisial SB 29 tahun. Dia ditangkap berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi barang haram tersebut. (BACA JUGA: UAS: Kenapa RUU HIP Diusulkan saat Pandemi Corona, Ada Apa?)
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 69,31 gram. Sementara dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap SB, satu orang pengedar narkotika jenis sabu lainya berinisial IP 24 tahun juga berhasil diciduk di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Aceh.
Dari tangan pelaku IP, polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu seberat 5,16 gram.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono mengatakan, penangkapan ini merupakan penangkapan dengan barang bukti narkotika jenis sabu terbesar sejak Polres Subulussalam diresmikan.
"Selain kedua tersangka, kepolisian juga telah mengantongi identitas pelaku lainya yang berinisial l yang merupakan pemasok barang haram tersebut dari luar Aceh," katanya, Selasa (16/6/2020). (BACA JUGA: Hari Ini Mal di Depok Kembali Dibuka, Bioskop dan Salon Masih Tutup)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara
(vit)