Lagi Enak Tidur Dekat Kolam Ikan Buronan Narkoba Ini Kaget Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Berakhir sudah pelarian Beni Wahyudi alias Beben (37) buronan Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau, berhasil diringkus Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka diringkus di pondok kolam ikan Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Tersangka Beben buron sejak 30 Mei 2020, setelah petugas menangkap seseorang yang mengaku membeli sabu dari tersangka Beben. Selain itu di rumahnya petugas menemukan barang bukti sabu. (BACA JUGA: Barisan Aplikasi Android Berbahaya Terbaru yang Perlu Anda Hapus)
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba IPTU Sopian Hadi menjelaskan, awalnya Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 22.10 WIB, petugas menangkap Budi Aswin alias Budi dan Novien Andri alias Poy.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 10.82 gram sabu. Setelah dilakukan interograsi, tersangka mengaku narkotika tersebut didapat Beben. Kemudian petugas menggerebek kediaman Beben di belakang Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
“Saat itu Beben melarikan diri, namun di rumahnya didapatkan 42,96 gram sabu di bawah meja ruang tamu,” jelasnya. (BACA JUGA: Roy Jones Jr: Mike Tyson Duel Impian 18 Tahun di Kelas Berat)
Setelah hampir dua bulan buron, akhirnya polisi berhasil mengetahui bahwa tersangka Beben bersembunyi di pondok kolam ikan.
“Tersangka saat kita sergap sedang tertidur. Dan kini ini sudah diamankan di Polres,” tambah Sofian Hadi, Senin (27/7/2020).
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
Tersangka diringkus di pondok kolam ikan Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Tersangka Beben buron sejak 30 Mei 2020, setelah petugas menangkap seseorang yang mengaku membeli sabu dari tersangka Beben. Selain itu di rumahnya petugas menemukan barang bukti sabu. (BACA JUGA: Barisan Aplikasi Android Berbahaya Terbaru yang Perlu Anda Hapus)
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba IPTU Sopian Hadi menjelaskan, awalnya Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 22.10 WIB, petugas menangkap Budi Aswin alias Budi dan Novien Andri alias Poy.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 10.82 gram sabu. Setelah dilakukan interograsi, tersangka mengaku narkotika tersebut didapat Beben. Kemudian petugas menggerebek kediaman Beben di belakang Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
“Saat itu Beben melarikan diri, namun di rumahnya didapatkan 42,96 gram sabu di bawah meja ruang tamu,” jelasnya. (BACA JUGA: Roy Jones Jr: Mike Tyson Duel Impian 18 Tahun di Kelas Berat)
Setelah hampir dua bulan buron, akhirnya polisi berhasil mengetahui bahwa tersangka Beben bersembunyi di pondok kolam ikan.
“Tersangka saat kita sergap sedang tertidur. Dan kini ini sudah diamankan di Polres,” tambah Sofian Hadi, Senin (27/7/2020).
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
(vit)