Cekcok, Pemuda di Boyolali Tega Aniaya Pacar hingga Terkapar
loading...
A
A
A
BOYOLALI - Seorang pemuda warga Madura tega menganiaya pacarnya yang masih di bawah umur hingga terkapar dengan luka parah di kepala. Warga yang menemukan gadis malang itu pun melarikannya ke rumah sakit.
Dalam video yang beredar, gadis malang itu ditemukan warga terkapar di belakang Kantor Desa Sambon, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu siang (15/1/2023).
Korban diketahui bernama Sonya Nita Engelina Katrin (16) pelajar SMP yang beralamat di Desa Sambon Banyudono Boyolali. Polisi yang mendapat laporan itu pun bekerja cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi menyebutkan, pihaknya sudah menangkap pelaku di rumah pamannya di wilayah Kragilan Boyolali. “Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi,” katanya.
Belum diketahui motif sebenarnya, namun diduga kasus penganiayaan tersebut karena ada cekcok oleh kedua pasangan ini.
“Menurut keterangan mereka merupakan pasangan kekasih yang sudah bertunangan, dan terlibat cekcok,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan hukuman 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
Dalam video yang beredar, gadis malang itu ditemukan warga terkapar di belakang Kantor Desa Sambon, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu siang (15/1/2023).
Korban diketahui bernama Sonya Nita Engelina Katrin (16) pelajar SMP yang beralamat di Desa Sambon Banyudono Boyolali. Polisi yang mendapat laporan itu pun bekerja cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi menyebutkan, pihaknya sudah menangkap pelaku di rumah pamannya di wilayah Kragilan Boyolali. “Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi,” katanya.
Belum diketahui motif sebenarnya, namun diduga kasus penganiayaan tersebut karena ada cekcok oleh kedua pasangan ini.
“Menurut keterangan mereka merupakan pasangan kekasih yang sudah bertunangan, dan terlibat cekcok,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan hukuman 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
(nic)