Terseret Kasus Suap Eks Bupati Bogor Ade Yasin, 4 Pegawai BPK Jabar Divonis Lebih Ringan

Senin, 16 Januari 2023 - 20:22 WIB
loading...
Terseret Kasus Suap...
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa KPK kepada empat pegawai BPK Jabar dalam kasus suap eks Bupati Bogor, Ade Yasin. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang ikut terseret kasus suap eks Bupati Bogor, Ade Yasin , divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Hera Kartiningsih di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/1/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bandung menyatakan, keempat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama.

Baca juga: Saksi Sebut Tak Pernah Diperintah Ade Yasin Suap Pegawai BPK Jabar

Keempat terdakwa yakniAnton Merdiansyah selaku Kepala Subauditorat Jabar III dan tiga pemeriksa BPK Jabar yakni Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Mereka terbukti bersalahmenerima suap dari eks Bupati Bogor Ade Yasinuntuk mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," tegas Majelis Hakim PN Bandung.



Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis yang berbeda untuk para terdakwa. Pertama,Anton Mardiansyah divonis 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Sedangkan Arko Mulawan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Selanjutnya, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Adapun Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa divonis 7 penjara dan denda Rp300 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Rekomendasi
Meghan Markle Siap Kembali...
Meghan Markle Siap Kembali ke Inggris Bersama Pangeran Harry dan Anak-anaknya
Kabar Duka, Anggota...
Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Daftar 7 Negara OPEC+...
Daftar 7 Negara OPEC+ yang Buka Keran Minyak, Intip Angkanya
Berita Terkini
PSEL Bali Dinilai Strategis...
PSEL Bali Dinilai Strategis Kendalikan Sampah dan Emisi
Awan Panas Guguran Meluncur...
Awan Panas Guguran Meluncur 2 Kilometer dari Puncak Merapi Pagi Ini
Sekolah Alam Arus Kualan...
Sekolah Alam Arus Kualan Kalbar Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Bergantung Fasilitas
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Infografis
Hendra Kurniawan Divonis...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved