Terseret Kasus Suap Eks Bupati Bogor Ade Yasin, 4 Pegawai BPK Jabar Divonis Lebih Ringan

Senin, 16 Januari 2023 - 20:22 WIB
loading...
Terseret Kasus Suap...
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa KPK kepada empat pegawai BPK Jabar dalam kasus suap eks Bupati Bogor, Ade Yasin. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang ikut terseret kasus suap eks Bupati Bogor, Ade Yasin , divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Hera Kartiningsih di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/1/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bandung menyatakan, keempat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama.

Baca juga: Saksi Sebut Tak Pernah Diperintah Ade Yasin Suap Pegawai BPK Jabar

Keempat terdakwa yakniAnton Merdiansyah selaku Kepala Subauditorat Jabar III dan tiga pemeriksa BPK Jabar yakni Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Mereka terbukti bersalahmenerima suap dari eks Bupati Bogor Ade Yasinuntuk mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," tegas Majelis Hakim PN Bandung.



Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis yang berbeda untuk para terdakwa. Pertama,Anton Mardiansyah divonis 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Sedangkan Arko Mulawan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Selanjutnya, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Adapun Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa divonis 7 penjara dan denda Rp300 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Siswa SMA di Bandung...
Siswa SMA di Bandung Tewas Dikeroyok, Sahroni: Jangan Normalisasi Pelaku Anak, Hukum Berat!
Bukan Sekadar Penertiban:...
Bukan Sekadar Penertiban: Sisi Lain Satpol PP Bandung yang Hangat Melayani
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Rekomendasi
Kate Middleton Bertemu...
Kate Middleton Bertemu Mantan Kekasihnya Rupert Finch, Begini Kisah Cinta Mereka
Iran Luncurkan Gelombang...
Iran Luncurkan Gelombang Kedua Serangan Rudal, Jenderal Tertinggi Israel Sembunyi di Bunker
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Berita Terkini
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Infografis
4 Kekalahan Terbesar...
4 Kekalahan Terbesar Manchester United Lebih dari 5 Gol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved