Terseret Kasus Suap Eks Bupati Bogor Ade Yasin, 4 Pegawai BPK Jabar Divonis Lebih Ringan

Senin, 16 Januari 2023 - 20:22 WIB
loading...
Terseret Kasus Suap Eks Bupati Bogor Ade Yasin, 4 Pegawai BPK Jabar Divonis Lebih Ringan
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa KPK kepada empat pegawai BPK Jabar dalam kasus suap eks Bupati Bogor, Ade Yasin. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang ikut terseret kasus suap eks Bupati Bogor, Ade Yasin , divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Hera Kartiningsih di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/1/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bandung menyatakan, keempat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama.



Keempat terdakwa yakniAnton Merdiansyah selaku Kepala Subauditorat Jabar III dan tiga pemeriksa BPK Jabar yakni Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Mereka terbukti bersalahmenerima suap dari eks Bupati Bogor Ade Yasinuntuk mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," tegas Majelis Hakim PN Bandung.



Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis yang berbeda untuk para terdakwa. Pertama,Anton Mardiansyah divonis 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Sedangkan Arko Mulawan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Selanjutnya, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Adapun Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa divonis 7 penjara dan denda Rp300 juta.

Dalam uraian putusannya, Majelis Hakim PN Bandung menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18. Undang-undang Tipikor. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.



Para terdakwa dianggap bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) dari Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat.

Majelis Hakim PN Bandung juga menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa. Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan.

"Adapun hal yang memberatkan para terdakwa yakni merusak citra BPK, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi," tegas Majelis Hakim PN Bandung.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut keempat terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntutAnton Mardiansyah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta.Begitupun dengan ketiga terdakwa lainnya, JPU KPK menuntutArko Mulawan dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. AdapunHendra Nur Rahmatullah Kartiwa dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta.



Sementara itu, Subagyo Sri Utomo, kuasa hukum Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut.

"Kami menghargai putusan hakim, kami akan berdiskusi dengan klien kami untuk memutuskan apakah akan menerima atau banding," kata Subagyo yang diamini kuasa hukum ketiga terdakwa lainnya.

Diketahui, JPU KPK mendakwa keempat terdakwa itu menerima hadiah atau janji berupa uang Rp1,9 miliar melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat.

Adapun uang itu diterima para terdakwa secara bertahap sejak Oktober 2021 hingga April 2022. Dalam perkara ini, Hendra Nur Rahmatullah menerima Rp520 juta, Anton Merdiansyah Rp25 juta dan Rp350 juta, Arko Melawan Rp195 juta, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah Rp195 juta.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung juga telah menjatuhkan vonis empat dan dua tahun penjara kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor karena terlibat dalam kasus suap yang menjerat atasannya, eks Bupati Bogor,AdeYasin.

Ketiga ASN Pemkab Bogor tersebut, yakni Kasubdit Kas Daerah Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor, Maulana Adam; dan Petugas PPK di Dinas PUPR Pemkab Bogor, Rizki Taufik.

Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Hera Kartiningsih menilai, ketiga ASN tersebut terbukti melakukan suap kepadapegawaiBPK Jabar. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa Ihsan Ayatullah dipidana 4 tahun dan denda Rp 100 juta, jika tidak bayar diganti 4 bulan penjara," tegas Hera Kartiningsih di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022) malam.

Adapun Maulana Adam dan Rizki Taufik masing-masing divonis dua tahun penjara dan sanksi denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada keduanya sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Terdakwa Maulana Adam dan Rizki Rizki masing-masing dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar masing-masing ganti dua bulan penjara," tegas Hera.

Majelis Hakim PN Bandung juga telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepadaAdeYasin.AdeYasindinilai terbukti bersalah dalam kasus suappegawaiBPK Jabar untuk mendapatkan WTP dalam laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (AdeYasin) dengan pidana empat tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang vonis di PN Bandung, Jumat (23/9/2022) lalu.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2335 seconds (0.1#10.140)