8 Organisasi Penghayat Kepercayaan di Jateng Bubarkan Diri, Muncul 10 yang Baru

Minggu, 15 Januari 2023 - 12:33 WIB
loading...
A A A
“Ajaran mereka sesuai dengan nilai-nilai luhur kebudayaan asli Indonesia, tidak mencampuradukkan dengan ajaran agama,” ungkap Fardhiyan yang juga menjabat Kepala Seksi B (Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan) pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jateng itu.

Berdasarkan data tahun 2022 jumlah penduduk penghayat kepercayaan di Jateng yang sudah ber-KTP jumlah jiwa dalam database sebanyak 9.770. Dari jumlah itu, 2.203 di antaranya sudah menuliskan Penghayat pada kolom agama e-KTP mereka.

Perlu Guru Khusus

Adanya masyarakat penghayat di Jateng ini tentu punya dinamika tersendiri. Salah satunya terkait pendidikan. Di Provinsi Jateng belum ada guru-guru khusus yang mengampu mata pelajaran penghayat, baik di tingkatan SD hingga SMA/Sederajat.

“Jadi ketika ada pelajaran agama, mereka tidak mendapatkan pelajaran seperti yang mereka anut,” lanjut Fardhiyan.

Fenomena ini, menurut Fardhiyan, tentunya membuat anak-anak Penganut Penghayat di Jateng ketika mata pelajaran agama cukup kesulitan untuk mengikuti ajaran/kepercayaan yang mereka anut.

“Biasanya mereka belajar dengan berkelompok,” sambungnya.

Bidang pendidikan, bukan satu-satunya yang menjadi kesulitan bagi mereka para penghayat. Soal pekerjaan juga disoroti. Fardhiyan menyebut masyarakat penghayat kerap kesulitan ketika harus mengisi kolom agama pada berkas pendaftaran. Dinamika lainnya adalah perihal pemakaman.

“Sebab itu, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jateng dapat menyediakan lahan/tanah tempat pemakaman khusus bagi warga penghayat,” sambung Fardhiyan.

Fardhiyan menyebut hak-hak warga penghayat di Jateng tentunya harus sama dengan warga pada umumnya. “Sebab mereka kan tetap WNI (statusnya),” ucap Fardhiyan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5439 seconds (0.1#10.140)