8 Organisasi Penghayat Kepercayaan di Jateng Bubarkan Diri, Muncul 10 yang Baru

Minggu, 15 Januari 2023 - 12:33 WIB
loading...
8 Organisasi Penghayat Kepercayaan di Jateng Bubarkan Diri, Muncul 10 yang Baru
Sekretaris Tim PAKEM Jateng, Fardhiyan Affandi menjelaskan ada delapan Organisasi Penghayat yang membubarkan diri. Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Jateng menyebut ada 8 organisasi penghayat kepercayaan membubarkan diri.

“Organisasi itu pernah ada, tetapi kemudian tidak aktif atau membubarkan diri,” ungkap Sekretaris Tim KoordinasiPAKEM Tingkat Provinsi Jateng Fardhiyan Affandi, Minggu (15/1/2023).



Masing-masing nama organisasi penghayat yang membubarkan diri pada 2022 yakni Anak Cucu Bandha Yuda (Cilacap), Hidayat Jati (Tuntunan Yang Benar) Ronggowarsito (Kebumen), Kawruh Guru Sejati Kawedar (Blora), Kawruh Urip Sejati (Blora), Kekayun alias Kekadangan Kayuwanan (Blora), Langgeng Suci (Pekalongan), Paguyuban Mudha Darma Indonesia (Magelang) dan Sastro Cetha (Pati).

Sementara pada periode yang sama, ada 10 organisasi aktif atau baru namun belum ada nomor inventarisnya. Masing-masing 3 di Blora yakni Paguyuban Silat Roh Jati Kembang, Paguyuban Liman Seto, Paguyuban Kerukunan Sedulur Sikep.

Selanjutnya ada 3 di Kebumen; Paguyuban Pancasila, Paguyuban Budaya Bangsa, Resi Sangga Buana alias Mapan. Dua organisasi di Semarang yakni Yayasan Prana Jati dan Manengku.

Sementara 2 lainnya ada di Klaten yakni Kawruh Hono dan di Banyumas yakni organisasi penghayat Kejawen Kalitanjung.



Pada periode yang sama, hingga akhir 2022 terdapat 56 organisasi penghayat tingkat pusat di Jateng sementara untuk tingkat cabang di Jateng jumlahnya 54 organisasi.

Fadhiyan menambahkan, sepengetahuannya aktivitas warga anggota penghayat di Jateng secara umum tidak ada yang berbenturan dengan warga masyarakat lainnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2174 seconds (0.1#10.140)