Palsukan Surat Tanah, Oknum Petugas Ukur BPN Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara
Jum'at, 13 Januari 2023 - 06:49 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara sepertinya telah lupa bahwa sertifikat yang dipecah dalam perkara ini menyatakan bahwa nomor 2.155 adalah perbuatan kliennya terdakwa Apriansyah.
"Padahal sertifikat nomor 1.768 dipecah menjadi sertifikat nomor 2.155 itu ada berproses pindah wilayah dari Kabupaten Muba ke Kota Palembang, dan kami juga mencurigai sertifikat tanah milik pelapor Ken Krismadi tidak mempunyai nomornya," bebernya.
Titis juga menduga terdapat banyak kejanggalan dalam kasus kliennya, diantaranya tidak mungkin nomor sertifikat di Muba dapat disamakan nomor sertifikat di Kota Palembang.
"Perlu adanya pembuktian lebih lanjut secara perdata, sebagaimana nota pembelaan pada sidang sebelumnya," pungkasnya.
Selain upaya banding, Titis juga akan melakukan upaya eksaminasi atas vonis ke Perguruan Tinggi yang ada, diantaranya Universitas Gajah Mada, agar jangan sampai putusan ini menjadi Yurisprudensi yang keliru dalam proses penegakan hukum.
"Padahal sertifikat nomor 1.768 dipecah menjadi sertifikat nomor 2.155 itu ada berproses pindah wilayah dari Kabupaten Muba ke Kota Palembang, dan kami juga mencurigai sertifikat tanah milik pelapor Ken Krismadi tidak mempunyai nomornya," bebernya.
Titis juga menduga terdapat banyak kejanggalan dalam kasus kliennya, diantaranya tidak mungkin nomor sertifikat di Muba dapat disamakan nomor sertifikat di Kota Palembang.
"Perlu adanya pembuktian lebih lanjut secara perdata, sebagaimana nota pembelaan pada sidang sebelumnya," pungkasnya.
Selain upaya banding, Titis juga akan melakukan upaya eksaminasi atas vonis ke Perguruan Tinggi yang ada, diantaranya Universitas Gajah Mada, agar jangan sampai putusan ini menjadi Yurisprudensi yang keliru dalam proses penegakan hukum.
(nic)
Lihat Juga :