Sidang di PN Palembang Ricuh, Ibu Korban Duel Maut Mengamuk Histeris
Senin, 11 September 2023 - 23:52 WIB
loading...
Jalannya persidangan kasus duel maut yang menewaskan seorang pelajar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, ricuh saat ibu korban mengamuk teriak-teriak histeris di ruang sidang. Foto/iNews TV/Guntur
A
A
A
PALEMBANG - Jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, diwarnai kericuhan. Ibu korban duel maut mengamuk di ruang persidangan, karena terdakwa yang menewaskan anaknya dijatuhi vonis ringan.
Baca juga: Duel Gladiator 2 Siswa SMK di Sukabumi, 1 Pelajar Tewas Ditikam
Ibu korban, Neti berteriak-teriak histeris, begitu mengetahui majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis ringan. "Di mana keadilan buat kami? Hukum tum pul ke atas, tajam ke bawah," teriaknya.
Terdakwa duel maut berinisial MR (16), dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. "Ini sudah tidak adil pak. Sudah menghilangkan nyawa anak saya. Di mana rasa keadilan bagi kami pak? Di mana? Hukum apa ini pak," teriak ibu korban dalam ruang sidang.
Baca juga: Madina Gempar! Suami Bejat Sebar Video Bersetubuh dengan Istri di Media Sosial
Dalam persidangan, majelis hakim PN Palembang, menyebutkan MR terbukti secara sah dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, dan melanggar Pasal 338 KUHP. Tetapi, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yakni 3,5 tahun penjara.
Baca juga: Duel Gladiator 2 Siswa SMK di Sukabumi, 1 Pelajar Tewas Ditikam
Ibu korban, Neti berteriak-teriak histeris, begitu mengetahui majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis ringan. "Di mana keadilan buat kami? Hukum tum pul ke atas, tajam ke bawah," teriaknya.
Terdakwa duel maut berinisial MR (16), dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. "Ini sudah tidak adil pak. Sudah menghilangkan nyawa anak saya. Di mana rasa keadilan bagi kami pak? Di mana? Hukum apa ini pak," teriak ibu korban dalam ruang sidang.
Baca juga: Madina Gempar! Suami Bejat Sebar Video Bersetubuh dengan Istri di Media Sosial
Dalam persidangan, majelis hakim PN Palembang, menyebutkan MR terbukti secara sah dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, dan melanggar Pasal 338 KUHP. Tetapi, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yakni 3,5 tahun penjara.
Lihat Juga :