Sidang di PN Palembang Ricuh, Ibu Korban Duel Maut Mengamuk Histeris
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, diwarnai kericuhan. Ibu korban duel maut mengamuk di ruang persidangan, karena terdakwa yang menewaskan anaknya dijatuhi vonis ringan.
Ibu korban, Neti berteriak-teriak histeris, begitu mengetahui majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis ringan. "Di mana keadilan buat kami? Hukum tum pul ke atas, tajam ke bawah," teriaknya.
Terdakwa duel maut berinisial MR (16), dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. "Ini sudah tidak adil pak. Sudah menghilangkan nyawa anak saya. Di mana rasa keadilan bagi kami pak? Di mana? Hukum apa ini pak," teriak ibu korban dalam ruang sidang.
Dalam persidangan, majelis hakim PN Palembang, menyebutkan MR terbukti secara sah dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, dan melanggar Pasal 338 KUHP. Tetapi, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yakni 3,5 tahun penjara.
Sambil menunjukkan foto anaknya yang menjadi korban tewas dalam duel maut tersebut, Neti menyatakan vonis hakim terlalu ringan terhadap pembunuh anaknya. Dia merasa belum mendapatkan keadilan atas kematian anaknya.
Duel maut antara MR dengan korban FR (17), sempat terekam video amatir warga. Duel maut antar dua pelajar itu, terjadi pada awal bulan Agustus lalu, di kawasan irigasi Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. FR tewas usai terkena sabetan celurit MR.
Ibu korban, Neti berteriak-teriak histeris, begitu mengetahui majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis ringan. "Di mana keadilan buat kami? Hukum tum pul ke atas, tajam ke bawah," teriaknya.
Terdakwa duel maut berinisial MR (16), dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. "Ini sudah tidak adil pak. Sudah menghilangkan nyawa anak saya. Di mana rasa keadilan bagi kami pak? Di mana? Hukum apa ini pak," teriak ibu korban dalam ruang sidang.
Dalam persidangan, majelis hakim PN Palembang, menyebutkan MR terbukti secara sah dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, dan melanggar Pasal 338 KUHP. Tetapi, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yakni 3,5 tahun penjara.
Sambil menunjukkan foto anaknya yang menjadi korban tewas dalam duel maut tersebut, Neti menyatakan vonis hakim terlalu ringan terhadap pembunuh anaknya. Dia merasa belum mendapatkan keadilan atas kematian anaknya.
Duel maut antara MR dengan korban FR (17), sempat terekam video amatir warga. Duel maut antar dua pelajar itu, terjadi pada awal bulan Agustus lalu, di kawasan irigasi Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. FR tewas usai terkena sabetan celurit MR.
(eyt)