Palsukan Surat Tanah, Oknum Petugas Ukur BPN Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara

Jum'at, 13 Januari 2023 - 06:49 WIB
loading...
Palsukan Surat Tanah,...
Oknum petugas ukur BPN divonis 3 tahun 3 bulan penjara. Dia ditangkap karena diduga terlbat pemalsuan surat tanah. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Edi Cahyono menjatuhkan vonis pidana 3 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa Apriansyah, seorang oknum petugas ukur kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Palembang.

Edi Cahyono mengatakan, terdakwa Apriansyah divonis terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang berada di Jalan Suka Bangun I, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang dengan luas sekitar 2.300 meter persegi.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Apriansyah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah, menjatuhkan pidana kurungan selama 3 tahun 3 bulan penjara," ujar Edi Cahyono di PN Palembang, Kamis (12/1/2023)

Usai sidang, Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum Apriansyah membenarkan, putusan Majelis Hakim selama 3 tahun 3 bulan terhadap kliennya tersebut.

"Yang pasti kita berencana banding, kita akan segera berkoordinasi dengan klien, dan kemungkinan besar akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut," katanya.

Menurutnya, apa yang menjadi pertimbangan hukum dalam vonis pidana yang dijatuhkan terhadap kliennya terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.

"Diduga ada sebuah skenario terselubung dibalik perkara yang menjerat klien saya, hingga akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah, berupa proses pemecahan sertifikat tanah," ujarya.

Menurutnya, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara sepertinya telah lupa bahwa sertifikat yang dipecah dalam perkara ini menyatakan bahwa nomor 2.155 adalah perbuatan kliennya terdakwa Apriansyah.

"Padahal sertifikat nomor 1.768 dipecah menjadi sertifikat nomor 2.155 itu ada berproses pindah wilayah dari Kabupaten Muba ke Kota Palembang, dan kami juga mencurigai sertifikat tanah milik pelapor Ken Krismadi tidak mempunyai nomornya," bebernya.

Titis juga menduga terdapat banyak kejanggalan dalam kasus kliennya, diantaranya tidak mungkin nomor sertifikat di Muba dapat disamakan nomor sertifikat di Kota Palembang.

"Perlu adanya pembuktian lebih lanjut secara perdata, sebagaimana nota pembelaan pada sidang sebelumnya," pungkasnya.

Selain upaya banding, Titis juga akan melakukan upaya eksaminasi atas vonis ke Perguruan Tinggi yang ada, diantaranya Universitas Gajah Mada, agar jangan sampai putusan ini menjadi Yurisprudensi yang keliru dalam proses penegakan hukum.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang di PN Palembang...
Sidang di PN Palembang Ricuh, Teman-teman Korban Tewas Tawuran Pukuli Terdakwa
Sidang di PN Palembang...
Sidang di PN Palembang Ricuh, Ibu Korban Duel Maut Mengamuk Histeris
Terbukti Korupsi Rp538...
Terbukti Korupsi Rp538 Juta, Ketua Gapoktan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Oknum Polwan Selingkuh...
Oknum Polwan Selingkuh Ngamuk Sebelum Sidang di PN Palembang
Diduga Terlibat Korupsi...
Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Hotel, 2 Direktur segera Disidang
3 Kurir Sabu 10 Kg di...
3 Kurir Sabu 10 Kg di Palembang Divonis Hukuman Seumur Hidup
Rekomendasi
5 Kebiasaan Buruk yang...
5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Merusak Tubuh, dari Asupan Makanan hingga Stres
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Berita Terkini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved