3 Kurir Sabu 10 Kg di Palembang Divonis Hukuman Seumur Hidup
Rabu, 19 Oktober 2022 - 22:00 WIB
loading...
3 kurir sabu 10 Kg di Palembang divonis hukuman penjara seumur hidup. Foto: Ilustrasi
A
A
A
PALEMBANG - Tiga terdakwa kurir sabu seberat 10 kilogram (Kg) yakni Juliadi, Hafed Hasan dan M Ja'far Abdullah dijatuhkan vonis hukuman seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Fahren, menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum.
Baca juga: Video Wanita Mengaku Istri Kapolres Muara Enim Viral, Propam Polda Sumsel Turun Tangan
"Para terdakwa terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Fahren, Rabu (19/10/2022).
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Fahren, menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum.
Baca juga: Video Wanita Mengaku Istri Kapolres Muara Enim Viral, Propam Polda Sumsel Turun Tangan
"Para terdakwa terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Fahren, Rabu (19/10/2022).
Lihat Juga :