Palsukan Surat Tanah, Oknum Petugas Ukur BPN Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara
Jum'at, 13 Januari 2023 - 06:49 WIB
loading...
Oknum petugas ukur BPN divonis 3 tahun 3 bulan penjara. Dia ditangkap karena diduga terlbat pemalsuan surat tanah. Foto: Istimewa
A
A
A
PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Edi Cahyono menjatuhkan vonis pidana 3 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa Apriansyah, seorang oknum petugas ukur kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Palembang.
Edi Cahyono mengatakan, terdakwa Apriansyah divonis terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang berada di Jalan Suka Bangun I, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang dengan luas sekitar 2.300 meter persegi.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Apriansyah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah, menjatuhkan pidana kurungan selama 3 tahun 3 bulan penjara," ujar Edi Cahyono di PN Palembang, Kamis (12/1/2023)
Usai sidang, Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum Apriansyah membenarkan, putusan Majelis Hakim selama 3 tahun 3 bulan terhadap kliennya tersebut.
"Yang pasti kita berencana banding, kita akan segera berkoordinasi dengan klien, dan kemungkinan besar akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut," katanya.
Menurutnya, apa yang menjadi pertimbangan hukum dalam vonis pidana yang dijatuhkan terhadap kliennya terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.
"Diduga ada sebuah skenario terselubung dibalik perkara yang menjerat klien saya, hingga akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah, berupa proses pemecahan sertifikat tanah," ujarya.
Edi Cahyono mengatakan, terdakwa Apriansyah divonis terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang berada di Jalan Suka Bangun I, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang dengan luas sekitar 2.300 meter persegi.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Apriansyah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah, menjatuhkan pidana kurungan selama 3 tahun 3 bulan penjara," ujar Edi Cahyono di PN Palembang, Kamis (12/1/2023)
Usai sidang, Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum Apriansyah membenarkan, putusan Majelis Hakim selama 3 tahun 3 bulan terhadap kliennya tersebut.
"Yang pasti kita berencana banding, kita akan segera berkoordinasi dengan klien, dan kemungkinan besar akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut," katanya.
Menurutnya, apa yang menjadi pertimbangan hukum dalam vonis pidana yang dijatuhkan terhadap kliennya terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.
"Diduga ada sebuah skenario terselubung dibalik perkara yang menjerat klien saya, hingga akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah, berupa proses pemecahan sertifikat tanah," ujarya.
Lihat Juga :