Palsukan Surat Tanah, Oknum Petugas Ukur BPN Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara

Jum'at, 13 Januari 2023 - 06:49 WIB
loading...
Palsukan Surat Tanah,...
Oknum petugas ukur BPN divonis 3 tahun 3 bulan penjara. Dia ditangkap karena diduga terlbat pemalsuan surat tanah. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Edi Cahyono menjatuhkan vonis pidana 3 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa Apriansyah, seorang oknum petugas ukur kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Palembang.

Edi Cahyono mengatakan, terdakwa Apriansyah divonis terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang berada di Jalan Suka Bangun I, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang dengan luas sekitar 2.300 meter persegi.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Apriansyah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah, menjatuhkan pidana kurungan selama 3 tahun 3 bulan penjara," ujar Edi Cahyono di PN Palembang, Kamis (12/1/2023)

Usai sidang, Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum Apriansyah membenarkan, putusan Majelis Hakim selama 3 tahun 3 bulan terhadap kliennya tersebut.

"Yang pasti kita berencana banding, kita akan segera berkoordinasi dengan klien, dan kemungkinan besar akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut," katanya.

Menurutnya, apa yang menjadi pertimbangan hukum dalam vonis pidana yang dijatuhkan terhadap kliennya terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.

"Diduga ada sebuah skenario terselubung dibalik perkara yang menjerat klien saya, hingga akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah, berupa proses pemecahan sertifikat tanah," ujarya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang di PN Palembang...
Sidang di PN Palembang Ricuh, Teman-teman Korban Tewas Tawuran Pukuli Terdakwa
Sidang di PN Palembang...
Sidang di PN Palembang Ricuh, Ibu Korban Duel Maut Mengamuk Histeris
Terbukti Korupsi Rp538...
Terbukti Korupsi Rp538 Juta, Ketua Gapoktan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Oknum Polwan Selingkuh...
Oknum Polwan Selingkuh Ngamuk Sebelum Sidang di PN Palembang
Diduga Terlibat Korupsi...
Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Hotel, 2 Direktur segera Disidang
3 Kurir Sabu 10 Kg di...
3 Kurir Sabu 10 Kg di Palembang Divonis Hukuman Seumur Hidup
Rekomendasi
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved