2 Terdakwa Korupsi Bibit Karet Asal OKI Divonis Bebas

Senin, 12 September 2022 - 23:14 WIB
loading...
2 Terdakwa Korupsi Bibit...
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet di Disbun OKI divonis bebas. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 220.000 bibit karet di Dinas Perkebunan (Disbun) Ogan Komering Ilir (OKI).

Diketahui, kedua terdakwa yang terjerat kasus tersebut yakni Tabroni Perdana dan Roni Candra dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

"Mengadili dengan ini bahwa kedua terdakwa, Tabroni Perdana dan Roni Candra, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan para terdakwa dari tahanan," ujar Majelis Hakim, yang diketuai Mangapul Manalu, saat membacakan putusan, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Mengharukan! Ibu Santri Gontor yang Tewas Dianiaya Ingin Peluk Pelaku

Mangapul Manalu menjelaskan, keputusan ini diambil dari fakta persidangan bahwa perbuatan kedua terdakwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi.



Majelis Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan keduanya. "Memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri OKI untuk mengembalikan uang terdakwa Rp317 juta. Memerintahkan JPU Kejari OKI agar memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya," ujarnya.

Mendengar keputusan Hakim tersebut, JPU Kejari OKI menyatakan akan segera menindaklanjuti putusan Ketua Majelis Hakim dengan Kasasi. JPU mendakwa kedua terdakwa atas tindak pidana korupsi di Disbun OKI pada tahun 2019 lalu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Rekomendasi
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Rahasia Mudah Booyah...
Rahasia Mudah Booyah di Free Fire, Ini 10 Tips dari Kreator Konten Falintino
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Berita Terkini
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved