Pengedar Narkoba Internasional Dibongkar, Polisi Sita 43,6 Kg Sabu dan 11.400 Ektasi
loading...
![Pengedar Narkoba Internasional...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2023/01/12/710/993927/pengedar-sabu-jaringan-internasional-dibongkar-polisi-sita-436-kg-sabu-dan-11400-ektasi-dbn.webp)
Polrestabes Malassar berhasil membongkar jaringan pengedar sabu internasional, dengan menangkap empat pelaku serta menyita 43,6 kg sabu, dan 11.400 butir pil ekstasi. Foto/iNews TV/Leo Muhammad Nur
A
A
A
MAKASSAR - Jaringan pengedar sabu internasional, berhasil dibongkar Polrestabes Makassar. Sebanyak empat orang tersangka ditangkap, dengan barang bukti sabu seberat 43,6 kg, serta 11.400 butir pil ekstasi.
Sabu serta pil ekstasi tersebut, diedarkan di Pulau Jawa, dan Pulau Sulawesi. Dari tangan para tersangka pengedar sabu jaringan internasional ini, polisi juga menyita uang tunai Rp103 juta, yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan ekstasi.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Nana Sudjana mengungkapkan, pengungkapan pengedar sabu jaringan internasional ini berawal dari pengungkapan pengedar sabu di Jalan Abdullah Daeeng Siruna, dan Jalan Faisal Kota Makassar.
"Dari penangkapan di dua lokasi di Kota Makassar tersebut, anggota Satreskoba Polrestabes Makassar, bergerak ke Kota Surabaya, Jatim, untuk mengejar jaringan pengedar sabu lintas wilayah ini," tutur Nana, Kamis (12/1/2023).
Saat melakukan penggerebekan di Kota Surabaya, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 12 kg, dan 11.400 ribu butir pil ekstasi di lantai 31 salah satu apartemen. Penggerebekan dilanjutkan di Kota Makassar, dan berhasil mengungkap keberadaan gudang sabu.
![Pengedar Narkoba Internasional Dibongkar, Polisi Sita 43,6 Kg Sabu dan 11.400 Ektasi]()
Gudang sabu tersebut berada di Jalan Onta Lama, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Di lokasi ini, anggota Satreskoba Polrestabes Makassar, berhasil menyita sabu seberat 31 kg.
"Total ada empat tersangka yang ditangkap, dengan barang bukti 43,6 kg sabu, dan 11.400 butir pil ekstasi, serta uang tunai Rp103 juta. Anggota di lapangan juga menyita satu pucuk pistol softgun," ungkap Nana.
Dalam aksinya mengedarkan sabu dan pil ekstasi, para tersangka ini mendapatkan upah Rp10 juta-16 juta per kg sabu. Peredaran sabu ini dikendalikan bandar melalui aplikasi online.
Sabu yang berhasil disita memiliki nilai Rp78,5 miliar, sedangkan untuk pil ekstasi senilai Rp8,1 miliar. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang pisikotropika, yang ancamannya hukuman mati.
Sabu serta pil ekstasi tersebut, diedarkan di Pulau Jawa, dan Pulau Sulawesi. Dari tangan para tersangka pengedar sabu jaringan internasional ini, polisi juga menyita uang tunai Rp103 juta, yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan ekstasi.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Nana Sudjana mengungkapkan, pengungkapan pengedar sabu jaringan internasional ini berawal dari pengungkapan pengedar sabu di Jalan Abdullah Daeeng Siruna, dan Jalan Faisal Kota Makassar.
"Dari penangkapan di dua lokasi di Kota Makassar tersebut, anggota Satreskoba Polrestabes Makassar, bergerak ke Kota Surabaya, Jatim, untuk mengejar jaringan pengedar sabu lintas wilayah ini," tutur Nana, Kamis (12/1/2023).
Saat melakukan penggerebekan di Kota Surabaya, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 12 kg, dan 11.400 ribu butir pil ekstasi di lantai 31 salah satu apartemen. Penggerebekan dilanjutkan di Kota Makassar, dan berhasil mengungkap keberadaan gudang sabu.
![Pengedar Narkoba Internasional Dibongkar, Polisi Sita 43,6 Kg Sabu dan 11.400 Ektasi](https://aws-images-prod.sindonews.net/dyn/600/pena/sindo-article/original/2023/01/12/sabu%20makassar%202.jpg)
Gudang sabu tersebut berada di Jalan Onta Lama, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Di lokasi ini, anggota Satreskoba Polrestabes Makassar, berhasil menyita sabu seberat 31 kg.
"Total ada empat tersangka yang ditangkap, dengan barang bukti 43,6 kg sabu, dan 11.400 butir pil ekstasi, serta uang tunai Rp103 juta. Anggota di lapangan juga menyita satu pucuk pistol softgun," ungkap Nana.
Dalam aksinya mengedarkan sabu dan pil ekstasi, para tersangka ini mendapatkan upah Rp10 juta-16 juta per kg sabu. Peredaran sabu ini dikendalikan bandar melalui aplikasi online.
Sabu yang berhasil disita memiliki nilai Rp78,5 miliar, sedangkan untuk pil ekstasi senilai Rp8,1 miliar. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang pisikotropika, yang ancamannya hukuman mati.
(eyt)