Kedapatan Miliki Sabu 303 Gram, Bandar Narkoba di Betung Terancam Hukuman Mati

Kamis, 12 Januari 2023 - 12:26 WIB
loading...
Kedapatan Miliki Sabu 303 Gram, Bandar Narkoba di Betung Terancam Hukuman Mati
Hadi Johan (32), warga Desa Taja Raya, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin tak berjutik saat digerebek Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banyuasin. Foto SINDOnews
A A A
BANYUASIN - Hadi Johan (32), warga Desa Taja Raya, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin tak berjutik saat digerebek Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banyuasin. Johan ditangkap lantaran kedapatan menyimpan sabu ratusan gram.



Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i mengatakan, Johan ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Pasar Pagi Betung, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

"Dari penangkapan itu, polisi mendapati tiga paket besar sabu yang dibungkus menggunakan lakban warna hitam dan disimpan dalam plastik warna putih. Paket diletakkan di dalam tas ransel warna hitam dan satu paket kecil, dengan total berat mencapai 303,78 gram," ujar AKBP Imam, Kamis (12/1/2023).

Dijelaskan Kapolres, satu paket kecil sabu ditemukan anggota dalam tatakan gelas dispenser. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa Ke Polres Banyuasin untuk diperiksa.

"Tersangka merupakan seorang bandar narkoba dan juga sekaligus pemakai. Barang tersebut diduga berasal dari Aceh dan akan diedarkan ke wilayah lain di Sumsel," jelasnya.

Tidak hanya barang bukti narkoba, polisi juga menyita 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip, 1 buah sekop plastik, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah tatakan dispenser warna biru, 1 lakban warna hitam dan 1 unit handphone merk oppo a15.

"Pasal yang di sangkakan yaitu primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4152 seconds (0.1#10.140)