Polda Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN
Selasa, 10 Januari 2023 - 20:05 WIB
loading...
Polda Sumsel akhirnya menetapkan 3 tersangka kasus pengeroyokan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan tiga tersangka pengeroyokan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang , Arya Lesmana Putra.
Kasubdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan bahwa dalam kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra tersebut terdapat sepuluh orang terlapor.
"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya berinisial OR, yang merupakan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Kampus (UKMK) UIN Raden Fatah Palembang. Sedangkan dua tersangka lain menjabat Ketua Pelaksana Kegiatan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah berinisial AN dan satu orang lagi berinisial N yang juga merupakan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang," ujar Kompol Agus, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Buntut Kasus Kekerasan terhadap ALP, UIN Raden Fatah Palembang Dilaporkan ke Ombudsman
Sementara itu, Kiemas Sigit Muhaimin selaku Kuasa Hukum korban mengaku telah mengetahui dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara pengeroyokan kliennya.
"Kita sudah diberitahu terkait perkembangan kasusnya bahwa terduga terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara," ujarnya.
Kasubdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan bahwa dalam kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra tersebut terdapat sepuluh orang terlapor.
"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya berinisial OR, yang merupakan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Kampus (UKMK) UIN Raden Fatah Palembang. Sedangkan dua tersangka lain menjabat Ketua Pelaksana Kegiatan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah berinisial AN dan satu orang lagi berinisial N yang juga merupakan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang," ujar Kompol Agus, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Buntut Kasus Kekerasan terhadap ALP, UIN Raden Fatah Palembang Dilaporkan ke Ombudsman
Sementara itu, Kiemas Sigit Muhaimin selaku Kuasa Hukum korban mengaku telah mengetahui dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara pengeroyokan kliennya.
"Kita sudah diberitahu terkait perkembangan kasusnya bahwa terduga terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara," ujarnya.
Lihat Juga :