Kasus Kekerasan Menimpa ALP, Pihak Kampus Diminta Jamin Keselamatannya hingga Selesai Kuliah
loading...
A
A
A
PALEMBANG - ALP (19), mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang menjadi korban kekerasan dan penganiayaan oleh mahasiswa senior hingga kini masih menjalani pendidikan di semester III.
ALP melalui Kuasa Hukumnya, Prengki Adiatmo mengatakan, pihaknya meminta kepastian dari pihak kampus untuk menjamin keselamatan kliennya selama menjalani pendidikan.
"Kami meminta ketegasan pihak kampus agar korban dapat dilindungi sampai dengan kuliahnya selesai," ujar Prengki, Rabu (12/10/2022).
Selain itu, lanjut Prengki, pihaknya juga meminta agar UIN Raden Fatah membuka hasil investigasi internal kepada publik terkait pernyataan telah memeriksa 10 orang terduga pelaku.
"Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait hasil investigasi internal itu. Kami minta agar hasil investigasi dari UIN dibuka secara langsung ke publik," jelasnya.
Sementara itu Wakil Rektor III Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Hamidah mengatakan, pihaknya telah memeriksa terduga pelaku penganiayaan mahasiswa.
"Kita memeriksa keterangan terduga pelaku yang nama-namanya disebut korban saat pelaksanaan Diksar yang tidak berizin dari kampus," jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap terlapor sudah dilakukan menindaklanjuti hasil konfirmasi kepada korban pada satu hari sebelumnya, di mana tim Rektorat telah meminta keterangan dari pihak korban.
"Dari terlapor kami mendapatkan kronologis versi mereka. Kami tidak tahu apa yang disampaikan sesuai fakta atau tidak, karena pemeriksaan untuk mengumpulkan data lebih dulu. Data dari mereka ini akan kami sampaikan ke Rektor," jelasnya.
ALP melalui Kuasa Hukumnya, Prengki Adiatmo mengatakan, pihaknya meminta kepastian dari pihak kampus untuk menjamin keselamatan kliennya selama menjalani pendidikan.
"Kami meminta ketegasan pihak kampus agar korban dapat dilindungi sampai dengan kuliahnya selesai," ujar Prengki, Rabu (12/10/2022).
Selain itu, lanjut Prengki, pihaknya juga meminta agar UIN Raden Fatah membuka hasil investigasi internal kepada publik terkait pernyataan telah memeriksa 10 orang terduga pelaku.
"Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait hasil investigasi internal itu. Kami minta agar hasil investigasi dari UIN dibuka secara langsung ke publik," jelasnya.
Sementara itu Wakil Rektor III Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Hamidah mengatakan, pihaknya telah memeriksa terduga pelaku penganiayaan mahasiswa.
"Kita memeriksa keterangan terduga pelaku yang nama-namanya disebut korban saat pelaksanaan Diksar yang tidak berizin dari kampus," jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap terlapor sudah dilakukan menindaklanjuti hasil konfirmasi kepada korban pada satu hari sebelumnya, di mana tim Rektorat telah meminta keterangan dari pihak korban.
"Dari terlapor kami mendapatkan kronologis versi mereka. Kami tidak tahu apa yang disampaikan sesuai fakta atau tidak, karena pemeriksaan untuk mengumpulkan data lebih dulu. Data dari mereka ini akan kami sampaikan ke Rektor," jelasnya.
(don)