Buntut Kasus Kekerasan terhadap ALP, UIN Raden Fatah Palembang Dilaporkan ke Ombudsman
Rabu, 12 Oktober 2022 - 11:42 WIB
loading...
Kasus tindak kekerasan pada mahasiswa, ALP (19), beberapa waktu lalu berujung pada pelaporan terhadap pihak kampus ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Kasus tindak kekerasan pada mahasiswa, ALP (19), beberapa waktu lalu berujung pada pelaporan terhadap pihak kampus. Kuasa Hukum ALP, Prengki Adiatmo mengatakan, pihaknya telah melaporkan Perguruan Tinggi Negeri Islam tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan.
"Kami juga telah melaporkan pihak kampus ke Ombudsman karena diduga telah melanggar administrasi terkait penyelenggaran Diksar UKMK Litbang," ujar Prengki, Rabu (12/10/2022). Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Jawa Timur Tertinggi Nasional
Pihak kampus dilaporkan menyusul kekerasan yang dialami ALP saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) di Bumi Perkemahan Gandus Palembang.
Menurut Prengki Adiatmo, dugaan pelanggaran terjadi karena UIN sebagai lembaga pendidikan, tidak melakukan pengawasan kegiatan mahasiswa saat pelaksanaan Diksar UKMK Penelitian dan Pengembangan (Litbang).
"Kami juga telah melaporkan pihak kampus ke Ombudsman karena diduga telah melanggar administrasi terkait penyelenggaran Diksar UKMK Litbang," ujar Prengki, Rabu (12/10/2022). Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Jawa Timur Tertinggi Nasional
Pihak kampus dilaporkan menyusul kekerasan yang dialami ALP saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) di Bumi Perkemahan Gandus Palembang.
Menurut Prengki Adiatmo, dugaan pelanggaran terjadi karena UIN sebagai lembaga pendidikan, tidak melakukan pengawasan kegiatan mahasiswa saat pelaksanaan Diksar UKMK Penelitian dan Pengembangan (Litbang).
Lihat Juga :