Di PHK Sepihak, Puluhan Buruh PT SRR dan CV MGL Tuntut Pesangon

Senin, 13 Juli 2020 - 11:48 WIB
loading...
Di PHK Sepihak, Puluhan Buruh PT SRR dan CV MGL Tuntut Pesangon
uluhan buruh menggelar aksi di depan PT SRR Jalan Gito Gati Grojogan, Pandowoharjo, Sleman, Senin (13/7/2020). Foto : SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Puluhan buruh PT Saliman Riyanto Rahajo (SRR) dan anak perusahaannya CV Mitra Gema Lestari (MGL) yang tergabung dalam Serikat Buruh Peternakan (SBP) dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI) menuntut pesangon kepada perusahaan tersebut, Senin (13/7/2020).

Tuntutan ini setelah awal Mei 2020 PT SRR dan CV MGL melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada mereka. Bentuk tuntutan itu dilakukan dengan mengelar aksi di depan kantor PT SRR jalan Gito Gati Grojogan, Pandowoharjo, Sleman .

Perwakilan buruh M Fakri mengatakan jumlah karyawan yang di PHK ada 70 orang. Mereka awalnya tidak di-PHK tetapi dirumahkan. Baru mengetahui kalau di PHK setelah ada forum klarifikasi antara buruh dengan perusahaan, 11 Juni 2020. Perusahaan memberhentikan para buruh untuk efisiensi karena pandemi corona.

“Hal itulah, yang menjadi alasan perusahaan memberhentikan kami. Hanya saja perusaaan tidak memenuhi hak-hak kami, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak. Termasuk THR,” ungkap M Fakri di sela-sela aksi.

Fakri menjelaskan selain menuntut pesangon, karyawan yang di PHK, juga menuntut diangkat menjadi karyawan tetap. Termasuk adanya perubahan dalam sistem pengangkatan karyawan. Terutama yang dipanggil kembali berkeja. Sebab selama ini, sebelum diangkat, karyawan yang sudah bekerja tidak ada pengangkatan atau kotrak secara resmi, mereka hanya dipekerjakan secara lisan.

“Sistem ini jelas tidak ada dalam aturan, karena itu, kami ingin dalam pengangkatan karyawan ada hitam di atas putih tidak hanya secar lisan. Sehingga jika ada PHK kami menerima hak-hak sebagaimana diatur dalam UU tenaga kerja,” tandasnya.(Baca juga : Gempa, Warga Bantul Sempat Lari Berhamburan Keluar Rumah )

Untuk itu mereka meminta perusahaan segera memenuhi hak-hak normatif buruh yang di PHK dan dirumahkan, memberikan kepastian kerjad dan menghentikan eksploitasi terhadap buruh serta memberikan status permanen terhadap buruh yang dipanggil bekerja kembali.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0821 seconds (0.1#10.140)