Anak Jadi Penadah, Bapak Hadang Polisi Saat Penangkapan
loading...
A
A
A
TEBO - Setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan dikenal licin dari tangkapan petugas kepolisian, akhirnya Nur Wahid (32) tak berkutik saat dicokok anggota Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang.
(Baca juga: Penyanyi Asal Surabaya Sara Fajira Kembali Gebrak Jagad Maya )
Penangkapan terhadap buronan tersebut tidaklah mudah. Keluarga tersangka sempat memberikan perlawanan sehingga harus bersitegang dengan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan.
Namun, setelah melakukan upaya keras, akhirnya polisi berhasil menangkap warga Desa Peninjau, Kecamatan Bathin 2 Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Minggu (12/7/2020) tengah malam.
9Baca juga: Sikat HP Gadis, Jambret Dibekuk Tim Penikam Polrestabes Makassar )
Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Joko Wibowo mengatakan, pelaku telah masuk DPO usai membeli motor hasil curian. "Keberadaan pelaku diketahui dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka Hariyanto, yang sudah ditangkap terlebih dahulu," tegasnya.
Polisi sudah sempat melakukan upaya penangkapan terhadap Nur Wahid, namun dia berhasil kabur saat mengetahui temannya telah ditangkap. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor hasil curian bernomor polisi BH 6184 SS.
(Baca juga: 500 TKA China Akan Bekerja Selama 6 Bulan di Konawe )
Kini pelaku bersama barang bukti hasil curian, telah diamankan di Polsek Rimbo Bujang, untuk kepentingan penyelidikan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kepada petuga saat ditangkap, Nur Wahid mengaku tidak mengetahui apabila sepeda motor yang dibelinya tersebut merupakan hasil curian. Dia hanya menerima gadai dari temannya Heriyanto yang ternyata telah tertangkap terlebih dahulu.
(Baca juga: Penyanyi Asal Surabaya Sara Fajira Kembali Gebrak Jagad Maya )
Penangkapan terhadap buronan tersebut tidaklah mudah. Keluarga tersangka sempat memberikan perlawanan sehingga harus bersitegang dengan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan.
Namun, setelah melakukan upaya keras, akhirnya polisi berhasil menangkap warga Desa Peninjau, Kecamatan Bathin 2 Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Minggu (12/7/2020) tengah malam.
9Baca juga: Sikat HP Gadis, Jambret Dibekuk Tim Penikam Polrestabes Makassar )
Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Joko Wibowo mengatakan, pelaku telah masuk DPO usai membeli motor hasil curian. "Keberadaan pelaku diketahui dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka Hariyanto, yang sudah ditangkap terlebih dahulu," tegasnya.
Polisi sudah sempat melakukan upaya penangkapan terhadap Nur Wahid, namun dia berhasil kabur saat mengetahui temannya telah ditangkap. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor hasil curian bernomor polisi BH 6184 SS.
(Baca juga: 500 TKA China Akan Bekerja Selama 6 Bulan di Konawe )
Kini pelaku bersama barang bukti hasil curian, telah diamankan di Polsek Rimbo Bujang, untuk kepentingan penyelidikan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kepada petuga saat ditangkap, Nur Wahid mengaku tidak mengetahui apabila sepeda motor yang dibelinya tersebut merupakan hasil curian. Dia hanya menerima gadai dari temannya Heriyanto yang ternyata telah tertangkap terlebih dahulu.
(eyt)