Jual 2 Gadis Belia untuk Layanan Ranjang, Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi

Sabtu, 07 Januari 2023 - 18:48 WIB
loading...
Jual 2 Gadis Belia untuk...
Pasangan kekasih di Kota Palembang, Sumsel, ditangkap polisi karena nekat menjadi mucikari. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
PALEMBANG - Nekat menjual dua gadis belia untuk layanan ranjang, pasangan kekasih di Kota Palembang, Sumsel, ditangkap polisi. Pasangan kekasih yang nekat menjadi mucikari prostitusi online tersebut, diketahui bernama Kgs Dery Andreansyah, dan Laila alias Kila.



Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, pasangan kekasih itu terlibat praktik prostitusi online. Keduanya menawarkan dua gadis berusia 17 tahun berinisial AD, dan AR kepada pria hidung belang.



"Kasus prostitusi online ini terungkap, setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas melakukan penyamaran, untuk menangkap para pelaku prostitusi online tersebut," kata Haris, Sabtu (7/1/2023).



Menurut Haris, kedua muncikari itu ditangkap di salah satu kos di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Rabu (4/1/2023). "Berdasarkan pengakuan mereka, kedua gadis itu ditawarkan masing-masing seharga Rp600 ribu, untuk sekali kencan," katanya.

Modus penawaran kencan ini dilakukam secara online melalui WhatsApp (WA). Dari tarif sekali kencan tersebut, pasangan kekasih yang menjadi mucikari tersebut mengambil jatah Rp100 ribu, sementara sisanya Rp500 ribu akan diberikan kepada korban."Selain keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti dua unit ponsel, dan uang tunai Rp1,4 juta," katanya.



Laila alias Kila mengaku, kedua korbanlah yang meminta agar dicarikan pria hidung belang karena mereka membutuhkan uang. Transaksi prostisusi itupun sudah dua kali mereka lakukan. "Semuanya ditawarkan melalui WA, tarifnya Rp600 ribu sekali kencan," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2580 seconds (0.1#10.140)