Terungkap! Aiptu AR Ternyata Paksa Istri Beri Layanan Ranjang Bertiga dengan Teman Polisi
Sabtu, 07 Januari 2023 - 00:16 WIB
loading...
Anggota Polres Pamekasan, Aiptu AR ditangkap Bidpropam Polda Jatim, atas laporan istrinya yang dijual untuk layanan ranjang. Foto/Ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Penangkapan anggota polisi yang bertugas di Polres Pamekasan, berinisial Aiptu AR, menguak fakta-fakta mencengangkan. Dari keterangan istri Aiptu AR, MH (41), terpaksa melaporkan Aitu AR ke Polda Jatim, karena sudah mengalami kekerasan seksual.
Baca juga: Ditangkap Gara-gara Jual Istri untuk Layanan Ranjang ke Teman Polisi, Aiptu AR Diduga Terlibat Narkoba
Memilukannya, dugaan kekerasan seksual itu dilakukan Aiptu AR terhadap MH, dengan memaksa MH memberikan layanan ranjang bertiga. Aiptu AR mengajak teman-teman polisinya, untuk menyetubuhi MH secara bersama-sama.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda jatim, menangkap Aiptu AR, pada Selasa (3/1/2023) malam, setelah polisi menerima laporan dari MH melalui kuasa hukumnya pada Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Kisah Kedahsyatan Siasat Panembahan Senopati Hancurkan Pasukan Pajang Tanpa Perang
Aksi persetubuhan itu, diakui MH dilakukan tiga orang secara bersamaan. "Kami menerima dumas (pengaduan masyarakat). Dumasnya itu berupa tindakan asusila. Terlapor sudah ditangkap BidPropam Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Ditangkap Gara-gara Jual Istri untuk Layanan Ranjang ke Teman Polisi, Aiptu AR Diduga Terlibat Narkoba
Memilukannya, dugaan kekerasan seksual itu dilakukan Aiptu AR terhadap MH, dengan memaksa MH memberikan layanan ranjang bertiga. Aiptu AR mengajak teman-teman polisinya, untuk menyetubuhi MH secara bersama-sama.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda jatim, menangkap Aiptu AR, pada Selasa (3/1/2023) malam, setelah polisi menerima laporan dari MH melalui kuasa hukumnya pada Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Kisah Kedahsyatan Siasat Panembahan Senopati Hancurkan Pasukan Pajang Tanpa Perang
Aksi persetubuhan itu, diakui MH dilakukan tiga orang secara bersamaan. "Kami menerima dumas (pengaduan masyarakat). Dumasnya itu berupa tindakan asusila. Terlapor sudah ditangkap BidPropam Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (6/1/2023).
Lihat Juga :