Nafsu Pria di Gresik Tak Terbendung Lihat Anak Tirinya Hanya Pakai Handuk

Jum'at, 06 Januari 2023 - 00:34 WIB
loading...
Nafsu Pria di Gresik Tak Terbendung Lihat Anak Tirinya Hanya Pakai Handuk
Inilah sosok pria yang tega menghamili anak tirinya usai melihat korban hanya mengenakan handuk usai ditangkap polisi. Foto: iNewsTV/Agus Ismanto
A A A
GRESIK - Syahwat jahanam pria di Gresik , AG (58) tak terbendung kala melihat anak tirinya keluar dari kamar mandi hanya mengenakan handuk. Dia pun tega menyetubuhinya hingga hamil.

Pengungkapan kasus asusila ini berawal dari kecurigaan warga karena melihat anak tiri pelaku dalam kondisi hamil.

Warga dan perangkat desa kemudian mencoba menemui AG ayah tiri korban di rumahnya di Desa Geluran Ploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.


Namun usaha tersebut gagal, karena pelaku selalu mengindar dengan berbagai alasan. Warga yang kesal kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Benjeng dan diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.

Petugas Satreskrim Polres Gresik pun berhasil menangkap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang service elektronik ini di rumahnya.



Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hepi Riza mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mencabuli anaknya sejak bulan april tahun 2022.

“Modusnya tersangka memberikan imbalan hadiah dan uang kepada korban agar bersedia menuruti permintaanya,” bebernya.



Ironisnya, ibu korban justru menutupi peristiwa yang menimpa buah hatinya dengan berpura-pura hamil.

“Hal itu dilakukan untuk menutupi aib anaknya, kelak saat anaknya melahirkan maka bayinya diakui sebagai anak kandungnya,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, korban masih anak-anak sehingga polisi akan kenakan pasal undang-undang perlindungan anak. “Pelaku melakukan aksi bejat itu lima kali,” tukasnya.

Sementara, tersangka AG di hadapan polisi mengaku, tergoda karena kerap melihat anak tirinya hanya mengenakan handuk saat keluar dari kamar mandi.

“Jujur saja, setiap habis mandi dia tidak pakai baju hanya pakai BH dan celana dalam menggoda saya," ujar tersangka AG.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2358 seconds (0.1#10.140)