Kesepian Diceraikan Istri, Marbot Masjid Cabuli Bocah 10 Tahun
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Tego (70), pria uzur yang bekerja sebagai marbot masjid kawasan Jalan Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap polisi. Lantaran mencabuli anak di bawah umur.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pria lansia cabul tersebut dilakukan kemarin.
"Kemarin tersangka diringkus di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya," ujar Kompol Tri, Selasa (3/1/2023).
Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi cabulnya.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa satu lembar pakaian gamis dan celana panjang milik korban, satu lembar kemeja dan celana panjang milik tersangka," jelasnya.
Dijelaskan Tri, tersangka Tego ditangkap petugas kepolisian karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak perempuan berusia 10 tahun. Parahnya, Tego melancarkan perbuatannya tersebut di toilet Masjid.
"Tersangka ditangkap di kediamannya tidak jauh dari masjid tersebut. Pelaku ditangkap atas laporan dari orang tua korban. Korban sendiri diketahui sering ke masjid tempat pelaku bekerja untuk belajar mengaji," paparnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuannya, Tego tidak hanya sekali melakukan tindak asusila terhadap korban. Dirinya telah melakukan aksi cabul tersebut sebanyak lima kali.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pria lansia cabul tersebut dilakukan kemarin.
"Kemarin tersangka diringkus di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya," ujar Kompol Tri, Selasa (3/1/2023).
Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi cabulnya.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa satu lembar pakaian gamis dan celana panjang milik korban, satu lembar kemeja dan celana panjang milik tersangka," jelasnya.
Dijelaskan Tri, tersangka Tego ditangkap petugas kepolisian karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak perempuan berusia 10 tahun. Parahnya, Tego melancarkan perbuatannya tersebut di toilet Masjid.
"Tersangka ditangkap di kediamannya tidak jauh dari masjid tersebut. Pelaku ditangkap atas laporan dari orang tua korban. Korban sendiri diketahui sering ke masjid tempat pelaku bekerja untuk belajar mengaji," paparnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuannya, Tego tidak hanya sekali melakukan tindak asusila terhadap korban. Dirinya telah melakukan aksi cabul tersebut sebanyak lima kali.