Kericuhan Pecah Jelang Pergantian Tahun di Kawasan Jam Gadang Bukit Tinggi
loading...
A
A
A
BUKITTINGGI - Kericuhan antara anggota Satpol PP Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan PKL pecah di kawasan wisata Jam Gadang, menjelang pergantian tahun. Kericuhan terjadi, saat anggota Satpol PP menertibkan PKL yang ada di jalur pejalan kaki.
Para PKL berupaya merebut barang dagangannya yang disita anggota Satpol PP Kota Bukitttinggi. Penertiban PKL di kawasan wisata Jam Gadang ini dilakukan Satpol PP, karena dinilai telah mengganggu kenyamanan para wisatawan.
Tak hanya barang dagangan PKL yang diangkut oleh petugas Satpol PP, tetapi juga sejumlah motor yang digunakan untuk berjualan juga turut disita. PKL yang berjualan mainan, terekam mencoba merebut barang dagangannya yang disita, namun upaya itu gagal karena petugas tetap tegas melakukan penertiban.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Bukittinggi, Ferdi Sikumbang mengatakan, anggota Satpol PP menindak tegas para PKL, karena sudah melanggar peraturan daerah, dan tidak mengindahkan imbauan untuk tidak berjualan di jalur pejalan kaki di kawasan Jam Gadang.
"Keberadaan PKL dan parkir sembarangan di kawasan wisata Jam Gadang, membuat area tersebut menjadi semakin kumuh dan semrawut, sehingga sangat mengganggu kenyamanan wisatawan," tegas Ferdi.
Dia menambahkan, sesuai Perda Kota Bukittinggi No. 3/2015, kawasan wisata Jam Gadang memang merupakan daerah larangan untuk berjualan dan parkir. Para pelanggar, dikenai sanksi denda Rp250 ribu.
Sementara salah seorang pedagang ayam goreng, Edwar mengelak disebut berjualan di tempat larangan di kawasan wisata Jam Gadang. "Saya baru saja datang, dan mau lewat, tetapi sudah ditindak," ujarnya.
Selama ini kawasan taman Jam Gadang, menjadi tujuan para wisatawan yang berkunjung ke Kota Bukittinggi. Setiap tahunnya, ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati kawasan tersebut, untuk menyaksikan malam pergantian tahun.
Para PKL berupaya merebut barang dagangannya yang disita anggota Satpol PP Kota Bukitttinggi. Penertiban PKL di kawasan wisata Jam Gadang ini dilakukan Satpol PP, karena dinilai telah mengganggu kenyamanan para wisatawan.
Tak hanya barang dagangan PKL yang diangkut oleh petugas Satpol PP, tetapi juga sejumlah motor yang digunakan untuk berjualan juga turut disita. PKL yang berjualan mainan, terekam mencoba merebut barang dagangannya yang disita, namun upaya itu gagal karena petugas tetap tegas melakukan penertiban.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Bukittinggi, Ferdi Sikumbang mengatakan, anggota Satpol PP menindak tegas para PKL, karena sudah melanggar peraturan daerah, dan tidak mengindahkan imbauan untuk tidak berjualan di jalur pejalan kaki di kawasan Jam Gadang.
"Keberadaan PKL dan parkir sembarangan di kawasan wisata Jam Gadang, membuat area tersebut menjadi semakin kumuh dan semrawut, sehingga sangat mengganggu kenyamanan wisatawan," tegas Ferdi.
Dia menambahkan, sesuai Perda Kota Bukittinggi No. 3/2015, kawasan wisata Jam Gadang memang merupakan daerah larangan untuk berjualan dan parkir. Para pelanggar, dikenai sanksi denda Rp250 ribu.
Sementara salah seorang pedagang ayam goreng, Edwar mengelak disebut berjualan di tempat larangan di kawasan wisata Jam Gadang. "Saya baru saja datang, dan mau lewat, tetapi sudah ditindak," ujarnya.
Selama ini kawasan taman Jam Gadang, menjadi tujuan para wisatawan yang berkunjung ke Kota Bukittinggi. Setiap tahunnya, ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati kawasan tersebut, untuk menyaksikan malam pergantian tahun.
(eyt)