Penertiban PKL Diwarnai Ketegangan, Petugas Gabungan Diamuk Pedagang
loading...
A
A
A
TEGAL - Ketegangan mewarnai penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pancasila, Kota Tegal, Jateng. Petugas gabungan dari Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Tegal, dibantu polisi dan TNI, diamuk pedagang yang tidak terima dengan penertiban tersebut.
Pada awalnya, upaya penertiban PKL yang digelar pada Minggu (13/11/2022) malam tersebut, berjalan dengan lancar. Petugas gabungan melakukan upaya persuasif, dan mendata para PKL.
Saat petugas gabungan hendak menertibkan salah seorang PKL, yang diketahui bernama Yuli, situasi tegang mulai terjadi. Yuli marah dan memaki petugas gabungan. Dia tak rela terus-menerus ditertibkan, sementara hingga saat ini belum ada tempat relokasi.
"Kami terus-menerus ditertibkan, tetapi tempat relokasi untuk para PKL belum ada. Tempat relokasi tersebut, sudah dijanjikan akan disediakan," tegas Yuli. Melihat situasi tak kondusif, petugas gabungan gagal menyita sarana berjualan para PKL.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, tim gabungan melakukan penindakan dan penjaringan para pelaku pelanggar Perda Kota Tegal No. 9/2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum. "Kami telah melakukan sosialisasi pelarangan berjualan bagi PKL di sepanjang Jalan Pancasila," tegasnya.
Dia menambahkan, upaya penyitaan sarana berjualan milik para PKL di Jalan Pancasila, terpaksa dilakukan karena masih banyak PKL yang membadel dan tertap berjualan di lokasi yang telah dilarang. PKL yang disita sarana berjualannya, akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Pada awalnya, upaya penertiban PKL yang digelar pada Minggu (13/11/2022) malam tersebut, berjalan dengan lancar. Petugas gabungan melakukan upaya persuasif, dan mendata para PKL.
Saat petugas gabungan hendak menertibkan salah seorang PKL, yang diketahui bernama Yuli, situasi tegang mulai terjadi. Yuli marah dan memaki petugas gabungan. Dia tak rela terus-menerus ditertibkan, sementara hingga saat ini belum ada tempat relokasi.
"Kami terus-menerus ditertibkan, tetapi tempat relokasi untuk para PKL belum ada. Tempat relokasi tersebut, sudah dijanjikan akan disediakan," tegas Yuli. Melihat situasi tak kondusif, petugas gabungan gagal menyita sarana berjualan para PKL.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, tim gabungan melakukan penindakan dan penjaringan para pelaku pelanggar Perda Kota Tegal No. 9/2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum. "Kami telah melakukan sosialisasi pelarangan berjualan bagi PKL di sepanjang Jalan Pancasila," tegasnya.
Dia menambahkan, upaya penyitaan sarana berjualan milik para PKL di Jalan Pancasila, terpaksa dilakukan karena masih banyak PKL yang membadel dan tertap berjualan di lokasi yang telah dilarang. PKL yang disita sarana berjualannya, akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
(eyt)