Akhyar Nasution Minta Dukungan Dandim Percepat Sempurnakan Ranperwal Karantina Kesehatan
Selasa, 28 April 2020 - 11:03 WIB
loading...
A
A
A
"Selain ODP, karantina rumah akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan (PP) dan orang tanpa gejala (OTG). Warga akan diawasi melalui tiga pilar yakni tingkat kecamatan, koramil dan polsek setempat. Artinya, Perwal ini lebih ditujukan sebagai bentuk konkrit penanganan Covid-19. Jadi tidak hanya sekedar himbauan, tapi sudah menjadi regulasi," ungkapnya.
Oleh karenanya Ranperwal yang telah sempurna dengan adanya masukan dari Forkopimda dan akan menjadi Perwal tersebut bersifat untuk mengontrol masyarakat.
"Kamu mohon dukungan dan bantuan, agar upaya yang sama-sama kita lakukan ini memberikan hasil optimal untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,"ujarnya.
Sementara, Dandim 0201/BS Kol Inf Roy Hansen J Sinaga memberi beberapa masukan yang diajukanguna menyempurnakan Ranperwal Karantina tersebut. Di antaranya, kemungkinan adanya sanksi yang diberikan kepada masyarakat jika kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan agar dapat memberi efek jera bagi masyarakat.
"Jika sudah Perwal, artinya sudah ada aturan yang lebih mengikat. Kita juga akan kerahkan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan Perwal yang nanti akan diberlakukan hingga sampai ke seluruh warga. Kita berharap, masyarakat dapat memahami, mengetahui dan mengerti sehingga meminimalisir terjadi pelanggaran," tutur Dandim.
Oleh karenanya Ranperwal yang telah sempurna dengan adanya masukan dari Forkopimda dan akan menjadi Perwal tersebut bersifat untuk mengontrol masyarakat.
"Kamu mohon dukungan dan bantuan, agar upaya yang sama-sama kita lakukan ini memberikan hasil optimal untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,"ujarnya.
Sementara, Dandim 0201/BS Kol Inf Roy Hansen J Sinaga memberi beberapa masukan yang diajukanguna menyempurnakan Ranperwal Karantina tersebut. Di antaranya, kemungkinan adanya sanksi yang diberikan kepada masyarakat jika kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan agar dapat memberi efek jera bagi masyarakat.
"Jika sudah Perwal, artinya sudah ada aturan yang lebih mengikat. Kita juga akan kerahkan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan Perwal yang nanti akan diberlakukan hingga sampai ke seluruh warga. Kita berharap, masyarakat dapat memahami, mengetahui dan mengerti sehingga meminimalisir terjadi pelanggaran," tutur Dandim.
Lihat Juga :