Jangan Coba-coba Mudik ke Surabaya, Ini Sanksi yang Menanti

Minggu, 02 Mei 2021 - 22:50 WIB
loading...
Jangan Coba-coba Mudik...
Petugas gabungan melakukan penjagaan ketat untuk menghalau para pemudik yang nekat masuk Surabaya. Foto: iNews/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Warga Surabaya yang berada di perantauan diimbau untuk menaati larangan mudik tahun ini, jika tetap nekat maka Anda akan dikenai sanksi berupa karantina selama lima hari dengan biaya sendiri.

Baca juga:
Banyak Kendaraan Plat B dan D, saat Diberhentikan Petugas Mengaku Warga Kuningan

Kebijakan itu untuk mengantisipasi pemudik yang tetap nekat datang ke Surabaya saat lebaran, karena itu pemkot memerintahkan seluruh camat dan lurah harus pro aktif mendata warga pemudik sekaligus tempat penginapan untuk karantina.

Ketegasan bagi pemudik yang nekat datang ke Surabaya harus dikarantina 5 hari biaya sendiri, hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto.

Jangan Coba-coba Mudik ke Surabaya, Ini Sanksi yang Menanti



Menurut Irvan, sesuai dengan surat edaran walikota, kehadiran pemudik nantinya jangan sampai membebani warga. “Karena itu, seluruh camat dan lurah wajib mendata tempat penginapan, mulai hotel, losmen dan home stay yang berada diwilayahnya,” tegasnya.



Pendataan yang dilakukan ini untuk tempat karantina bagi para pemudik, karena sebagai konsekuensi pemudik yang nekat datang ke Kota Surabaya. “Mereka harus menjalani karantina selama 5 hari dan menanggung sendiri seluruh biaya tempat karantina,” ungkapnya.

Antisipasi ini dilakukan Pemkot Surabaya karena pemerintah pusat melalui surat edaran dari satgas penanganan COVID-19 nomer 13 tahun 2021 menyatakan, melarang masyarakat untuk tidak mudik saat lebaran pada tahun ini, sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5005 seconds (0.1#10.140)