Jangan Coba-coba Mudik ke Surabaya, Ini Sanksi yang Menanti
loading...
A
A
A
SURABAYA - Warga Surabaya yang berada di perantauan diimbau untuk menaati larangan mudik tahun ini, jika tetap nekat maka Anda akan dikenai sanksi berupa karantina selama lima hari dengan biaya sendiri.
Baca juga: Banyak Kendaraan Plat B dan D, saat Diberhentikan Petugas Mengaku Warga Kuningan
Kebijakan itu untuk mengantisipasi pemudik yang tetap nekat datang ke Surabaya saat lebaran, karena itu pemkot memerintahkan seluruh camat dan lurah harus pro aktif mendata warga pemudik sekaligus tempat penginapan untuk karantina.
Ketegasan bagi pemudik yang nekat datang ke Surabaya harus dikarantina 5 hari biaya sendiri, hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto.
Menurut Irvan, sesuai dengan surat edaran walikota, kehadiran pemudik nantinya jangan sampai membebani warga. “Karena itu, seluruh camat dan lurah wajib mendata tempat penginapan, mulai hotel, losmen dan home stay yang berada diwilayahnya,” tegasnya.
Pendataan yang dilakukan ini untuk tempat karantina bagi para pemudik, karena sebagai konsekuensi pemudik yang nekat datang ke Kota Surabaya. “Mereka harus menjalani karantina selama 5 hari dan menanggung sendiri seluruh biaya tempat karantina,” ungkapnya.
Antisipasi ini dilakukan Pemkot Surabaya karena pemerintah pusat melalui surat edaran dari satgas penanganan COVID-19 nomer 13 tahun 2021 menyatakan, melarang masyarakat untuk tidak mudik saat lebaran pada tahun ini, sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19.
Lihat Juga: Nobar Indonesia vs Uzbekistan, Pemkot-MNC Group Siapkan 9 Videotron di Balai Kota Surabaya
Baca juga: Banyak Kendaraan Plat B dan D, saat Diberhentikan Petugas Mengaku Warga Kuningan
Kebijakan itu untuk mengantisipasi pemudik yang tetap nekat datang ke Surabaya saat lebaran, karena itu pemkot memerintahkan seluruh camat dan lurah harus pro aktif mendata warga pemudik sekaligus tempat penginapan untuk karantina.
Ketegasan bagi pemudik yang nekat datang ke Surabaya harus dikarantina 5 hari biaya sendiri, hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto.
Menurut Irvan, sesuai dengan surat edaran walikota, kehadiran pemudik nantinya jangan sampai membebani warga. “Karena itu, seluruh camat dan lurah wajib mendata tempat penginapan, mulai hotel, losmen dan home stay yang berada diwilayahnya,” tegasnya.
Pendataan yang dilakukan ini untuk tempat karantina bagi para pemudik, karena sebagai konsekuensi pemudik yang nekat datang ke Kota Surabaya. “Mereka harus menjalani karantina selama 5 hari dan menanggung sendiri seluruh biaya tempat karantina,” ungkapnya.
Antisipasi ini dilakukan Pemkot Surabaya karena pemerintah pusat melalui surat edaran dari satgas penanganan COVID-19 nomer 13 tahun 2021 menyatakan, melarang masyarakat untuk tidak mudik saat lebaran pada tahun ini, sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19.
Lihat Juga: Nobar Indonesia vs Uzbekistan, Pemkot-MNC Group Siapkan 9 Videotron di Balai Kota Surabaya
(nic)