Tanpa Surat Rapid Test, 9 Sopir Diturunkan Dari KMP Kalibodri
Minggu, 12 Juli 2020 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
Salah seorang sopir yang turut diturunkan dari KMP Kalibodri, Budi mengaku, sudah pernah melakukan rapid test, tetapi tidak mengetahui apabila rapid test tersebut ada batas waktu kadaluasanya. "Saya pikir sekali rapid test sudah cukup," ungkapnya.
Selama berada di Kantor Pelabuhan Kendal, para sopir dan kernet truk tersebut, akhirnya menjalani rapid test. "Sopir, kernet, dan penumpang wajib menunjukkan surat hasil rapid test terbaru, sebelum menyeberang naik kapal laut," tegas Supervisor PT SDP Indonesia Ferry Cabang Jepara, Perwakilan Kendal, Imron.
(Baca juga: Pemprov Jatim Minta Kemendagri Kaji Ulang SE Gubernur Bali )
Prosedur tetap untuk menunjukkan surat keterangan hasil rapid test terbaru tersebut, menurut Imron sebagai upaya antisipasi terjadinya penularan COVID-19 di atas kapal, dan memberikan jaminan serta kenyamanan bagi para penumpang kapal. Apabila tidak memilik surat keterangan tersebut, maka penumpang bisa diturunkanm dari kapal.
Selama berada di Kantor Pelabuhan Kendal, para sopir dan kernet truk tersebut, akhirnya menjalani rapid test. "Sopir, kernet, dan penumpang wajib menunjukkan surat hasil rapid test terbaru, sebelum menyeberang naik kapal laut," tegas Supervisor PT SDP Indonesia Ferry Cabang Jepara, Perwakilan Kendal, Imron.
(Baca juga: Pemprov Jatim Minta Kemendagri Kaji Ulang SE Gubernur Bali )
Prosedur tetap untuk menunjukkan surat keterangan hasil rapid test terbaru tersebut, menurut Imron sebagai upaya antisipasi terjadinya penularan COVID-19 di atas kapal, dan memberikan jaminan serta kenyamanan bagi para penumpang kapal. Apabila tidak memilik surat keterangan tersebut, maka penumpang bisa diturunkanm dari kapal.
(eyt)
Lihat Juga :