Tanpa Surat Rapid Test, 9 Sopir Diturunkan Dari KMP Kalibodri

Minggu, 12 Juli 2020 - 14:28 WIB
loading...
Tanpa Surat Rapid Test,...
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Semarang, terpaksa menurunkan sembilan sopir dan kernet dari KMP Kalibodri. Foto/iNews TV/Eddie Prayitno
A A A
KENDAL - Tindakan tegas diambil oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Semarang, terhadap sembilan sopir dan kernet angkutan berat karena melakukan perjalanan tanpa dilengkapi surat keterangan rapid test.

(Baca juga: 3 Bulan, 37 Desa dan Kelurahan di Wajo Teredam Banjir )

Para sopir dan kernet truk tersebut, langsung diminta turun dari KMP Kalibodri yang sedang sandar di Pelabuhan Penyeberangan Kendal, Jawa Tengah, Minggu (12/7/2020) siang. Mereka diwajibkan menjalani pemeriksaan di Kantor Pelabuhan Kendal.

Petugas sampai menjemput para sopir dan kernet tersebut di atas KMP Kalibodri, untuk mengantisipasi terjadinya penularan COVID-19 di atas kapal. Pemberangkatan kapal juga ditunda sementara, menunggu proses tes kesehatan terhadap para sopir tersebut.

(Baca juga: Izin Tinggal Darurat untuk WNA Akibat Pandemi COVID-19 Dihentikan )

Salah seorang sopir yang turut diturunkan dari KMP Kalibodri, Budi mengaku, sudah pernah melakukan rapid test, tetapi tidak mengetahui apabila rapid test tersebut ada batas waktu kadaluasanya. "Saya pikir sekali rapid test sudah cukup," ungkapnya.

Selama berada di Kantor Pelabuhan Kendal, para sopir dan kernet truk tersebut, akhirnya menjalani rapid test. "Sopir, kernet, dan penumpang wajib menunjukkan surat hasil rapid test terbaru, sebelum menyeberang naik kapal laut," tegas Supervisor PT SDP Indonesia Ferry Cabang Jepara, Perwakilan Kendal, Imron.

(Baca juga: Pemprov Jatim Minta Kemendagri Kaji Ulang SE Gubernur Bali )

Prosedur tetap untuk menunjukkan surat keterangan hasil rapid test terbaru tersebut, menurut Imron sebagai upaya antisipasi terjadinya penularan COVID-19 di atas kapal, dan memberikan jaminan serta kenyamanan bagi para penumpang kapal. Apabila tidak memilik surat keterangan tersebut, maka penumpang bisa diturunkanm dari kapal.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BMKG: Empat Bibit Siklon...
BMKG: Empat Bibit Siklon Tropis Terpantau di Sekitar Indonesia, Waspada Cuaca Ekstrem
Integrasi Tol Laut,...
Integrasi Tol Laut, Pemerintah Bangun Depo di Sejumlah Daerah
Hadiri IDC, Ridwan Kamil...
Hadiri IDC, Ridwan Kamil Sebut Pandemi Covid-19 Percepat Disrupsi Digital
Jus Pala, Inovasi Bisnis...
Jus Pala, Inovasi Bisnis UMKM saat Pandemi Covid-19 yang Kini Kian Berkembang
Awas! Ada Peningkatan...
Awas! Ada Peningkatan Kasus Aktif Covid-19 di Gunungkidul
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Penumpang, Dishub Kepri Tambah Armada Angkutan Laut untuk Mudik Lebaran
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
BGN: Alat Rapid Test...
BGN: Alat Rapid Test Cegah Keracunan MBG Sudah Diterapkan di SPPG Polri
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved