Pengurus Masjid Terancam Bui 1 Tahun Bila Ngotot Gelar Salat Tarawih
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, mengingatkan seluruh pihak untuk mengikuti anjuran pemerintah selama penanganan virus corona alias covid-19. Termasuk tidak memaksakan menggelar Salat Tarawih secara berjemaah di tengah mewabahnya virus ganas yang sangat menular tersebut.
Pengurus masjid di Kota Makassar terancam pidana bila tetap memaksakan Salat Tarawih di masa pandemi corona. Toh, itu sudah disosialisasikan dan saat ini Makassar sedang menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Sanksi pidana, penjara maksimal satu tahun serta denda seratus juta rupiah," kata Yudhiawan, Selasa (28/4/2020).
Menurut dia, aturan penerapan PSBB berpedoman pada peraturan wali kota atau perwali. Terdapat pasal yang mengatur agar pengurus rumah ibadah meniadakan dulu kegiatan keagamaan.
"Terkait pelaksanaan salat tarawih, karena ini bulan Ramadan, kita tetap tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar ibadah berjamaah," ujar dia.
Kemudian di dalam surat teguran itu dicantumkan jenis sanksinya, bila pengurus masjid tetap bersikeras menggelar Salat Tarawih. Bila teguran tidak juga membuahkan hasil, tahapan selanjutnya yakni pembinaan, setelah itu baru proses hukum.
Sebelumnya, dalam rapat evaluasi PSBB dipimpin Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, menggelar rapat bersama ormas keagamaan. Mereka membahas soal peniadaan ibadah di masjid selama pemberlakuan PSBB.
“Alhamdulillah, semua tadi sepakat bahwa tidak ada lagi aktivitas ibadah di masjid selama PSBB, dan akan dilakukan tindakan hukum bagi yang masih melanggar," kata Iqbal.
Di hari ketiga pelaksanaan PSBB, Iqbal menyebut tingkat kedisiplinan warga telah mencapai 75 persen. Dia berharap ke depan tidak ada lagi warga yang masih melanggar ketentuan PSBB.
Pengurus masjid di Kota Makassar terancam pidana bila tetap memaksakan Salat Tarawih di masa pandemi corona. Toh, itu sudah disosialisasikan dan saat ini Makassar sedang menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Sanksi pidana, penjara maksimal satu tahun serta denda seratus juta rupiah," kata Yudhiawan, Selasa (28/4/2020).
Menurut dia, aturan penerapan PSBB berpedoman pada peraturan wali kota atau perwali. Terdapat pasal yang mengatur agar pengurus rumah ibadah meniadakan dulu kegiatan keagamaan.
"Terkait pelaksanaan salat tarawih, karena ini bulan Ramadan, kita tetap tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar ibadah berjamaah," ujar dia.
Kemudian di dalam surat teguran itu dicantumkan jenis sanksinya, bila pengurus masjid tetap bersikeras menggelar Salat Tarawih. Bila teguran tidak juga membuahkan hasil, tahapan selanjutnya yakni pembinaan, setelah itu baru proses hukum.
Sebelumnya, dalam rapat evaluasi PSBB dipimpin Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, menggelar rapat bersama ormas keagamaan. Mereka membahas soal peniadaan ibadah di masjid selama pemberlakuan PSBB.
“Alhamdulillah, semua tadi sepakat bahwa tidak ada lagi aktivitas ibadah di masjid selama PSBB, dan akan dilakukan tindakan hukum bagi yang masih melanggar," kata Iqbal.
Di hari ketiga pelaksanaan PSBB, Iqbal menyebut tingkat kedisiplinan warga telah mencapai 75 persen. Dia berharap ke depan tidak ada lagi warga yang masih melanggar ketentuan PSBB.
(tri)