Pengurus Masjid Terancam Bui 1 Tahun Bila Ngotot Gelar Salat Tarawih
Selasa, 28 April 2020 - 10:48 WIB
loading...
Pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah di masjid. (Foto: Dok iNews).
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, mengingatkan seluruh pihak untuk mengikuti anjuran pemerintah selama penanganan virus corona alias covid-19. Termasuk tidak memaksakan menggelar Salat Tarawih secara berjemaah di tengah mewabahnya virus ganas yang sangat menular tersebut.
Pengurus masjid di Kota Makassar terancam pidana bila tetap memaksakan Salat Tarawih di masa pandemi corona. Toh, itu sudah disosialisasikan dan saat ini Makassar sedang menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Sanksi pidana, penjara maksimal satu tahun serta denda seratus juta rupiah," kata Yudhiawan, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga: Iqbal Sebut 50 Masjid di Makassar Masih Gelar Salat Tarawih Berjamaah
Menurut dia, aturan penerapan PSBB berpedoman pada peraturan wali kota atau perwali. Terdapat pasal yang mengatur agar pengurus rumah ibadah meniadakan dulu kegiatan keagamaan.
"Terkait pelaksanaan salat tarawih, karena ini bulan Ramadan, kita tetap tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar ibadah berjamaah," ujar dia.
Pengurus masjid di Kota Makassar terancam pidana bila tetap memaksakan Salat Tarawih di masa pandemi corona. Toh, itu sudah disosialisasikan dan saat ini Makassar sedang menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Sanksi pidana, penjara maksimal satu tahun serta denda seratus juta rupiah," kata Yudhiawan, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga: Iqbal Sebut 50 Masjid di Makassar Masih Gelar Salat Tarawih Berjamaah
Menurut dia, aturan penerapan PSBB berpedoman pada peraturan wali kota atau perwali. Terdapat pasal yang mengatur agar pengurus rumah ibadah meniadakan dulu kegiatan keagamaan.
"Terkait pelaksanaan salat tarawih, karena ini bulan Ramadan, kita tetap tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar ibadah berjamaah," ujar dia.
Lihat Juga :