Panitia Penyembelihan Kurban Wajib Taati Protokol Kesehatan COVID-19
Sabtu, 11 Juli 2020 - 14:15 WIB
loading...
Kepala Dinas Pertanian Salatiga Nunuk Sartini saat memberikan bantuan obat-obatan kepada petani ikan yang terdampak COVID-19. Foto/SINDOnews/Angga Ros
A
A
A
SALATIGA - Dinas Pertanian Salatiga menerbitkan surat edaran terkait tata cara penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2020 di masa pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, pelaksana penyembelihan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Surat edaran tersebut sudah dilayangkan kepada takmir masjid dan musala di Salatiga. Dinas pertanian juga telah membentuk tim pemantau untuk memantau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Kepala Dinas Pertanian Salatiga Nunuk Sartini mengatakan, tata cara penyembelihan hewan kurban tidak ada perubahan. Hanya, pelaksananya wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
“Ini untuk mengantisipasi penularan dan menekan persebaran COVID-19. Kami minta pengurus takmir masjid dan pelaksana penyembelihan hewan kurban untuk mematuhi protokol kesehatan mulai dari pemotongan hingga distribusi daging kepada penerima,” katanya, Sabtu (11/7/2020).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, pelaksana penyembelihan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Surat edaran tersebut sudah dilayangkan kepada takmir masjid dan musala di Salatiga. Dinas pertanian juga telah membentuk tim pemantau untuk memantau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Kepala Dinas Pertanian Salatiga Nunuk Sartini mengatakan, tata cara penyembelihan hewan kurban tidak ada perubahan. Hanya, pelaksananya wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
“Ini untuk mengantisipasi penularan dan menekan persebaran COVID-19. Kami minta pengurus takmir masjid dan pelaksana penyembelihan hewan kurban untuk mematuhi protokol kesehatan mulai dari pemotongan hingga distribusi daging kepada penerima,” katanya, Sabtu (11/7/2020).
Lihat Juga :