Panitia Penyembelihan Kurban Wajib Taati Protokol Kesehatan COVID-19
loading...
A
A
A
SALATIGA - Dinas Pertanian Salatiga menerbitkan surat edaran terkait tata cara penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2020 di masa pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, pelaksana penyembelihan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Surat edaran tersebut sudah dilayangkan kepada takmir masjid dan musala di Salatiga. Dinas pertanian juga telah membentuk tim pemantau untuk memantau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Kepala Dinas Pertanian Salatiga Nunuk Sartini mengatakan, tata cara penyembelihan hewan kurban tidak ada perubahan. Hanya, pelaksananya wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
“Ini untuk mengantisipasi penularan dan menekan persebaran COVID-19. Kami minta pengurus takmir masjid dan pelaksana penyembelihan hewan kurban untuk mematuhi protokol kesehatan mulai dari pemotongan hingga distribusi daging kepada penerima,” katanya, Sabtu (11/7/2020).
Dia menyatakan, penerapan protokol kesehatan dalam penyembelihan hewan kurban penting dilakukan. Sebab pada saat penyembelihan dan pemotongan biasanya terjadi kerumunan.
“Untuk itu semua wajib jaga jarak, wajib pakai masker dan yang terlibat di dalamnya harus dicek terlebih dahulu suhu tubuhnya oleh panitia qurban setempat. Di lokasi penyembelihan juga harus tersedia hand sanitaser dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Salatiga Nimas Ayu Kartikasari menyatakan, Dinas Pertanian sudah membentuk tim pemantau hewan kurban untuk masing-masing kecamatan.
Tim efektif bekerja dua minggu sebelum hari H. Adapun tugasnya adalah melakukan pemantauan hewan kurban di tempat-tempat penampungan hewan. (Baca juga: Bandar Sabu Diringkus Polisi Setelah Diajak Transaksi)
“Nanti mendekati hari H kita melakukan pemeriksaan langsung terhadap hewan-hewan kurban tersebut, apakah sehat atau tidak. Bila sehat direkomendasikan untuk disembelih bila tidak sehat tidak direkomendasikan untuk disembelih,” pungkasnya.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, pelaksana penyembelihan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Surat edaran tersebut sudah dilayangkan kepada takmir masjid dan musala di Salatiga. Dinas pertanian juga telah membentuk tim pemantau untuk memantau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Kepala Dinas Pertanian Salatiga Nunuk Sartini mengatakan, tata cara penyembelihan hewan kurban tidak ada perubahan. Hanya, pelaksananya wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
“Ini untuk mengantisipasi penularan dan menekan persebaran COVID-19. Kami minta pengurus takmir masjid dan pelaksana penyembelihan hewan kurban untuk mematuhi protokol kesehatan mulai dari pemotongan hingga distribusi daging kepada penerima,” katanya, Sabtu (11/7/2020).
Dia menyatakan, penerapan protokol kesehatan dalam penyembelihan hewan kurban penting dilakukan. Sebab pada saat penyembelihan dan pemotongan biasanya terjadi kerumunan.
“Untuk itu semua wajib jaga jarak, wajib pakai masker dan yang terlibat di dalamnya harus dicek terlebih dahulu suhu tubuhnya oleh panitia qurban setempat. Di lokasi penyembelihan juga harus tersedia hand sanitaser dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Salatiga Nimas Ayu Kartikasari menyatakan, Dinas Pertanian sudah membentuk tim pemantau hewan kurban untuk masing-masing kecamatan.
Tim efektif bekerja dua minggu sebelum hari H. Adapun tugasnya adalah melakukan pemantauan hewan kurban di tempat-tempat penampungan hewan. (Baca juga: Bandar Sabu Diringkus Polisi Setelah Diajak Transaksi)
“Nanti mendekati hari H kita melakukan pemeriksaan langsung terhadap hewan-hewan kurban tersebut, apakah sehat atau tidak. Bila sehat direkomendasikan untuk disembelih bila tidak sehat tidak direkomendasikan untuk disembelih,” pungkasnya.
(boy)