Bandar Sabu Diringkus Polisi Setelah Diajak Transaksi

Sabtu, 11 Juli 2020 - 11:52 WIB
loading...
Bandar Sabu Diringkus Polisi Setelah Diajak Transaksi
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono saat menginterogasi bandar sabu di Mapolres. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Semarang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sekaligus menangkap pemakai dan bandar barang haram itu. Kedua tersangka tersebut yakni, Bero dan Jaya warga Bawen, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menyebutkan, penangkapan tersangka Jaya bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pemakai sabu di daerah Bawen.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa orang yang dicurigai pemakai sabu akan memakai barang haram itu di lingkung Tegalrejo, Bawen. (BACA JUGA: Wali Kota Ajak Warga Semarang Bentuk Kampung Hebat)

“Anggota mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan identitas dua orang yang ada di lokasi, yakni Jaya dan Hidayat. Kemudian dilakukan pemeriksaan rumah dan menemukan sabu yang diterbungkus plastik klip,” terang Kapolres, Sabtu (11/7/2020).

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan telepon seluler tersangka. Polisi mendapati adanya percakapan transaksi sabu antara Jaya dengan Bero.

Mendapat informasi itu, polisi pun langsung membawa tersangka ke Mapolres Semrang dan mengembangkan kasus tersebut.

Kemudian polisi mencoba memancing Bero untuk melakukan transaksi. Akhirnya, terjadi kesempatan betransaksi di Terminal Ambarawa.

Bero datang ke Terminal Bawen dengan mengendarai mobil Daihatsu Espass. Kemudian polisi menghampiri Bero dan melakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan. (Baca juga: Miliki Sabu, Warga Semarang Ini Dibui)

Polisi menemukan barang bukti satu paket kecil sabu dan satu plastik yang berisi tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip. Lantas Bero beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersaka Jaya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan tersangka Bero dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tandas Kapolres.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0930 seconds (0.1#10.140)