Divpropam Mabes Polri Periksa 20 Korban dan Keluarga Ahli Waris Tragedi Kanjuruhan Selama 2 Hari

Senin, 19 Desember 2022 - 15:44 WIB
loading...
Divpropam Mabes Polri Periksa 20 Korban dan Keluarga Ahli Waris Tragedi Kanjuruhan Selama 2 Hari
Keluarga korban meninggal dan luka dalam Tragedi Kanjuruhan dimintai keterangan Propam Mabes Polri di Polresta Malang Kota. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Keluarga korban meninggal dan luka dalam Tragedi Kanjuruhan terus mencari keadilan pasca 2,5 bulan lebih peristiwa maut itu terjadi. Kali ini sebanyak 20 orang korban luka dan keluarga ahli waris dimintai keterangan oleh Divpropam Mabes Polri di Kota Malang.

Mereka dimintai keterangan setelah laporannya dengan tim hukum Aremania di Jakarta diterima oleh Divpropam Mabes Polri, terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Pol Nico Afinta, mantan Kapolda Jawa Timur dan AKBP Ferli Hidayat, eks Kapolres Malang.



"Jadi waktu itu ada 20 pihak keluarga korban, dan juga penyintas korban selamat yang kami dampingi, bertindak selaku pengadu di Divpropam Mabes Polri," kata pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky di Mapolresta Malang Kota, pada Senin (19/12/2022).

Di antara para korban yang dimintai keterangan salah satunya adalah Elmiyati (33) warga Blimbing, Kota Malang yang anaknya berusia 3,5 tahun dan suaminya menjadi korban. Menurut Anjar, Elmiyati turut dimintai keterangan karena juga ikut melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua perwira kepolisian tersebut.

"Jadi ada keluarga, dan ada juga korban yang malam itu hadir di stadion. Dia menonton bersama putranya yang berusia 3,5 tahun dan juga suaminya. Keduanya meninggal dunia.Jadi suaminya dan putranya meninggal dunia. Hari ini istrinya diperiksa sebagai pengadu," bebernya.

Anjar menyatakan, pemeriksaan sengaja dilakukan di Malang guna memudahkan para korban dan keluarganya. Dimana pemeriksaan direncanakan berlangsung pada Senin ini dan Selasa besok (20/12/2022) di Mapolresta Malang Kota.



"Dua minggu lalu kami dapat jawaban, kalau pengaduan itu sudah dilimpahkan ke Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Mabes Polri yang pada hari ini timnya turun ke Malang. Pemeriksaan dilaksanakan di Polresta dengan gabungan unsur Divpropam Polda Jatim," ujarnya.

"Sementara ini rencananya dilakukan selama dua hari, untuk hari ini, kami mendampingi sembilan pengadu, yang dipanggil ada sepuluh, tapi yang hadir sembilan. Besok rencananya sepuluh lagi, tetapi karena hari ini yang hadir sembilan orang, besok 11 orang," tambahnya.



Selama hampir 4 jam dimulai sekitar jam 10.00 WIB lebih, sejumlah korban dimintai keterangan mengenai hubungan pemandu dengan korban, sosok pengadu yang dimintai keterangan, hingga dimana posisi mereka saat Tragedi Kanjuruhan, termasuk ditanyakan kronologi mengenai peristiwa itu terjadi.

"Tadi kurang lebih ada lima sampai enam pertanyaan pembuka, dan masing-masing dari pengadu menyampaikan langsung keterangannya kepada pemeriksa. Terkait apakah materi aduannya, sesuai dengan surat pengaduan kami, ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik. Sekali lagi terkait dugaan pelanggaran etik terkait dengan proses pengamanan dan juga penggunaan gas air mata pada peristiwa Tragedi Kanjuruhan," paparnya.

Di sisi lain korban tragedi Kanjuruhan bernama Elmiyati mengakui ia melihat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di malam nahas itu bertiga. Ia, sang suami, dan anaknya berusia 3,5 tahun menonton di tribun sektor 13.

Namun saat kericuhan itu pecah dan gas air mata ditembakkan ke tribun, ia berpisah dengan keduanya hingga akhirnya sang suami dan anaknya meninggal dunia.

"Saya di tribun 13, harapannya yang memerintahkan untuk menembak di tribun untuk segera ditangkap," ucap Elmiyati, dengan mata berkaca-kaca karena sedih.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)