Hindari Kejaran Polisi, Pengedar Sabu di Kubu Raya Terjun ke Sungai
loading...
A
A
A
KUBU RAYA - DL (30), warga Desa Sungai Besar, Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya , Kalimantan Barat (Kalbar), langsung terjun ke sungai saat hendak ditangkap polisi di kediamannya. DL ditagkap karena diduga mengedar narkoba jenis sabu.
Kapolsek Batu Ampar Ipda Freddy Surya Purnama mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 16 November 2022 lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan DL berawal dari laporan warga pelaku sering mengedarkan sabu di wilayahnya.
Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi. Saat hendak ditangkap, pelaku langsung menceburkan diri ke sungai setelah tas selempangnya dibuang.
“DL sempat melarikan diri dengan cara menceburkan dirinya ke sungai dan membuang tas selempang yang pada saat itu digunakannya, namun atas kesigapan personel dia beserta tasnya dapat kami amankan," katanya, Sabtu (17/12/2022) dikutip dari halaman Humas Polri.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik trasparan yang diduga narkoba jenis sabu , uang sejumlah RP567.000, satu buah jam tangan merek Casio, satu buah jam tangan merek Curren, satu buah pipa kaca, dan dua buah korek api gas warna biru.
“Ketika diinterogasi, DL mengaku bahwa barang tersebut miliknya, tersangka pun mengakui bahwa penjualan narkoba jenis sabu tersebut bisa dibayar dengan menggunakan barang seperti jam tangan dan handphone," ujarnya.
Barang itu, kata dia, dijual kembali oleh pelaku dan hasilnya akan dibelikan narkoba ke daerah Beting kemudian sabu yang dibeli tadi dijual kembali sesuai pesanan.
Dari menjual sabu, pelaku mendapat keuntungan mulai dari RP150.000 sampai Rp250.000. Dia mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain di Kecamatan Batu Ampar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Kapolsek Batu Ampar Ipda Freddy Surya Purnama mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 16 November 2022 lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan DL berawal dari laporan warga pelaku sering mengedarkan sabu di wilayahnya.
Baca Juga
Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi. Saat hendak ditangkap, pelaku langsung menceburkan diri ke sungai setelah tas selempangnya dibuang.
“DL sempat melarikan diri dengan cara menceburkan dirinya ke sungai dan membuang tas selempang yang pada saat itu digunakannya, namun atas kesigapan personel dia beserta tasnya dapat kami amankan," katanya, Sabtu (17/12/2022) dikutip dari halaman Humas Polri.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik trasparan yang diduga narkoba jenis sabu , uang sejumlah RP567.000, satu buah jam tangan merek Casio, satu buah jam tangan merek Curren, satu buah pipa kaca, dan dua buah korek api gas warna biru.
“Ketika diinterogasi, DL mengaku bahwa barang tersebut miliknya, tersangka pun mengakui bahwa penjualan narkoba jenis sabu tersebut bisa dibayar dengan menggunakan barang seperti jam tangan dan handphone," ujarnya.
Barang itu, kata dia, dijual kembali oleh pelaku dan hasilnya akan dibelikan narkoba ke daerah Beting kemudian sabu yang dibeli tadi dijual kembali sesuai pesanan.
Dari menjual sabu, pelaku mendapat keuntungan mulai dari RP150.000 sampai Rp250.000. Dia mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain di Kecamatan Batu Ampar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
(don)