Pemkot Pontianak Segel 16 Papan Reklame karena Belum Bayar Pajak

Sabtu, 17 Desember 2022 - 18:38 WIB
loading...
Pemkot Pontianak Segel...
Sebanyak 16 papan reklame disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak karena pesoalan pajak yang belum dibayar. Pemkot menempel stiker bertuliskan Reklame Ini Belum Membayar Pajak. Foto Antara
A A A
PONTIANAK - Sebanyak 16 papan reklame disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak karena pesoalan pajak yang belum dibayar. Pada papan reklame bermasalah itu Pemkot menempel stiker bertuliskan "Reklame Ini Belum Membayar Pajak".



Belasan reklame yang disegel itu berada di sepanjang jalan protokol di Kota Pontianak seperti Jalan Khatulistiwa, Jalan Panglima Aim, Jalan Pattimura, Jalan MT Haryono, dan Jalan Prof M Yamin. Baca juga: Cegah Kebocoran PAD, Tim Terpadu Pemkot Medan Tertibkan Reklame Tak Berizin di Marelan

"Jadi reklame-reklame ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang menunggak kewajibannya," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Pontianak, Harry Munandar, dalam laman Pemkot Pontianak, Sabtu (17/12/2022).

Menurut Harry, penertiban reklame yang menunggak pajak ini merupakan kegiatan rutin. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Dia mengingatkan pemilik reklame agar segera melapor dan menyelesaikan kewajiban. Sedangkan para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame diimbau segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya. Baca juga: Biaya Pasang Reklame di Jakarta Mulai dari Rp5 Ribu hingga Rp4 Juta

"Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Rekomendasi
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved