Pemkot Pontianak Segel 16 Papan Reklame karena Belum Bayar Pajak
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Sebanyak 16 papan reklame disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak karena pesoalan pajak yang belum dibayar. Pada papan reklame bermasalah itu Pemkot menempel stiker bertuliskan "Reklame Ini Belum Membayar Pajak".
Belasan reklame yang disegel itu berada di sepanjang jalan protokol di Kota Pontianak seperti Jalan Khatulistiwa, Jalan Panglima Aim, Jalan Pattimura, Jalan MT Haryono, dan Jalan Prof M Yamin.
"Jadi reklame-reklame ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang menunggak kewajibannya," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Pontianak, Harry Munandar, dalam laman Pemkot Pontianak, Sabtu (17/12/2022).
Menurut Harry, penertiban reklame yang menunggak pajak ini merupakan kegiatan rutin. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Dia mengingatkan pemilik reklame agar segera melapor dan menyelesaikan kewajiban. Sedangkan para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame diimbau segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.
"Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya," katanya.
Belasan reklame yang disegel itu berada di sepanjang jalan protokol di Kota Pontianak seperti Jalan Khatulistiwa, Jalan Panglima Aim, Jalan Pattimura, Jalan MT Haryono, dan Jalan Prof M Yamin.
"Jadi reklame-reklame ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang menunggak kewajibannya," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Pontianak, Harry Munandar, dalam laman Pemkot Pontianak, Sabtu (17/12/2022).
Menurut Harry, penertiban reklame yang menunggak pajak ini merupakan kegiatan rutin. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Dia mengingatkan pemilik reklame agar segera melapor dan menyelesaikan kewajiban. Sedangkan para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame diimbau segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.
"Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya," katanya.
(don)