Pemkot Pontianak Segel 16 Papan Reklame karena Belum Bayar Pajak

Sabtu, 17 Desember 2022 - 18:38 WIB
loading...
Pemkot Pontianak Segel...
Sebanyak 16 papan reklame disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak karena pesoalan pajak yang belum dibayar. Pemkot menempel stiker bertuliskan Reklame Ini Belum Membayar Pajak. Foto Antara
A A A
PONTIANAK - Sebanyak 16 papan reklame disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak karena pesoalan pajak yang belum dibayar. Pada papan reklame bermasalah itu Pemkot menempel stiker bertuliskan "Reklame Ini Belum Membayar Pajak".



Belasan reklame yang disegel itu berada di sepanjang jalan protokol di Kota Pontianak seperti Jalan Khatulistiwa, Jalan Panglima Aim, Jalan Pattimura, Jalan MT Haryono, dan Jalan Prof M Yamin. Baca juga: Cegah Kebocoran PAD, Tim Terpadu Pemkot Medan Tertibkan Reklame Tak Berizin di Marelan

"Jadi reklame-reklame ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang menunggak kewajibannya," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Pontianak, Harry Munandar, dalam laman Pemkot Pontianak, Sabtu (17/12/2022).

Menurut Harry, penertiban reklame yang menunggak pajak ini merupakan kegiatan rutin. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Dia mengingatkan pemilik reklame agar segera melapor dan menyelesaikan kewajiban. Sedangkan para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame diimbau segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya. Baca juga: Biaya Pasang Reklame di Jakarta Mulai dari Rp5 Ribu hingga Rp4 Juta

"Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Rekomendasi
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Selasa 16 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved