Cegah Kebocoran PAD, Tim Terpadu Pemkot Medan Tertibkan Reklame Tak Berizin di Marelan
Selasa, 14 Juni 2022 - 00:38 WIB
loading...
Petugas tim terpadu membongkar reklame yang tidak berizin di Jalan Marelan Raya Nomor 31 Pasar I Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, Senin (13/6/2022). (Foto/ist)
A
A
A
MEDAN - Tim Terpadu Pemerintahan Kota (Pemkot) Medan melancarkan operasi penertiban terhadap reklame-reklame tidak berizin dan menunggak pajak di kawasan Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Senin (13/6/2022). Penertiban ini merupakan upaya mencegah kebocoran PAD Kota Medan.
Salah satu sasaran penertiban adalah tiang reklame sebuah showroom sekaligus bengkel service sepeda motor Honda di Jalan Marelan Raya Nomor 31 Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Baca juga: Mulai Tahun Depan NIK Bakal Jadi NPWP, Tak Usah Repot Daftar
Sebelum beraksi, tim terpadu yang terdiri dari petugas Satpol PP, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan, dan aparat TNI/Polri berkumpul di Kantor Kelurahan Tanah Enam Ratus. Setelah itu tim begerak menuju lokasi tiang reklame bermasalah yang berada tidak jauh dari kantor lurah tersebut.
Tiba di lokasi, petugas berkomunikasi dengan karyawan yang bertanggung jawab di showroom dan bengkel tersebut. Kepada karyawan tersebut, petugas menyebut pembongkaran ini harus dilakukan karena pemilik reklame dengan tiang tingginya hampir sama dengan ruko dua lantai itu sama sekali tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Pemkot Medan.
Kasi Sengketa Bidang II BPPRD Medan, Yafrialdi mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya berulangkali memberikan peringatan kepada pemilik reklame tersebut. Saat itu, dia menunjukkan beberapa surat peringatan yang dilayang BPPRD kepada pemilik reklame itu.
Dia menyebutkan pada 11 Januari 2022, BPPRD Medan telah melayangkan surat yang memberitahu kepada pemilik bahwa reklame tersebut termasuk objek pajak reklame . Dalam surat ini, pemilik diminta untuk segera mendaftar reklamenya dan membayar pajak ke BPPRD selaku pengelola pajak.
Salah satu sasaran penertiban adalah tiang reklame sebuah showroom sekaligus bengkel service sepeda motor Honda di Jalan Marelan Raya Nomor 31 Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Baca juga: Mulai Tahun Depan NIK Bakal Jadi NPWP, Tak Usah Repot Daftar
Sebelum beraksi, tim terpadu yang terdiri dari petugas Satpol PP, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan, dan aparat TNI/Polri berkumpul di Kantor Kelurahan Tanah Enam Ratus. Setelah itu tim begerak menuju lokasi tiang reklame bermasalah yang berada tidak jauh dari kantor lurah tersebut.
Tiba di lokasi, petugas berkomunikasi dengan karyawan yang bertanggung jawab di showroom dan bengkel tersebut. Kepada karyawan tersebut, petugas menyebut pembongkaran ini harus dilakukan karena pemilik reklame dengan tiang tingginya hampir sama dengan ruko dua lantai itu sama sekali tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Pemkot Medan.
Kasi Sengketa Bidang II BPPRD Medan, Yafrialdi mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya berulangkali memberikan peringatan kepada pemilik reklame tersebut. Saat itu, dia menunjukkan beberapa surat peringatan yang dilayang BPPRD kepada pemilik reklame itu.
Dia menyebutkan pada 11 Januari 2022, BPPRD Medan telah melayangkan surat yang memberitahu kepada pemilik bahwa reklame tersebut termasuk objek pajak reklame . Dalam surat ini, pemilik diminta untuk segera mendaftar reklamenya dan membayar pajak ke BPPRD selaku pengelola pajak.
Lihat Juga :