3 Kurir Sabu 30 Kg asal Aceh Dituntut Mati
loading...
A
A
A
MEDAN - Tiga kurir narkoba asal Aceh dituntut pidana mati dalam persidangan di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan. Ketiganya adalah Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza alias Reza (21) dan Afzalliq alias Alik (24).
Mereka dinilai bersalah melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan pada Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Rizwan Cs ditangkap Polisi di gerbang Tol Tebingtinggi saat membawa 30 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang, pada 22 Juli 2022 lalu.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata JPU Maria Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut, Jumat (16/12/2022).
Menurut JPU, yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan pekan dengan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, pada hari Kamis 14 Juli 2022 terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om yang memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.
"Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga," ungkap Maria.
Mereka dinilai bersalah melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan pada Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Rizwan Cs ditangkap Polisi di gerbang Tol Tebingtinggi saat membawa 30 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang, pada 22 Juli 2022 lalu.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata JPU Maria Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut, Jumat (16/12/2022).
Menurut JPU, yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan pekan dengan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, pada hari Kamis 14 Juli 2022 terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om yang memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.
"Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga," ungkap Maria.