3 Kurir Sabu 30 Kg asal Aceh Dituntut Mati
Jum'at, 16 Desember 2022 - 13:50 WIB
loading...
3 Kurir Sabu 30 Kg asal Aceh Dituntut hukuman mati. Foto: Wahyudi/SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Tiga kurir narkoba asal Aceh dituntut pidana mati dalam persidangan di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan. Ketiganya adalah Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza alias Reza (21) dan Afzalliq alias Alik (24).
Mereka dinilai bersalah melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan pada Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Rizwan Cs ditangkap Polisi di gerbang Tol Tebingtinggi saat membawa 30 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang, pada 22 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Bandar Sabu Lokalisasi Tretes Pasuruan Ditembak Mati
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata JPU Maria Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut, Jumat (16/12/2022).
Mereka dinilai bersalah melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan pada Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Rizwan Cs ditangkap Polisi di gerbang Tol Tebingtinggi saat membawa 30 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang, pada 22 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Bandar Sabu Lokalisasi Tretes Pasuruan Ditembak Mati
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata JPU Maria Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut, Jumat (16/12/2022).
Lihat Juga :