3 Kurir Sabu 30 Kg asal Aceh Dituntut Mati

Jum'at, 16 Desember 2022 - 13:50 WIB
loading...
A A A
Seminggu kemudian, lanjut JPU, tepatnya pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul.



Selanjutnya, ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.

"Namun di tengah perjalanan, tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, tiba-tiba datang petugas Kkepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa," sambung Maria.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)