Miris! 2 Oknum Wartawan dan 1 Atlet Balap Sepeda Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba
loading...
A
A
A
"Dari tangan ke-13 tersangka, kami berhasil menyita sebanyak 3.820 butir atau tablet obat-obatan terlarang, miras berbagai macam merk sebanyak 578 botol, serta satu jeriken dan lima plastik ciu," sebut Wirdhanto.
Wirdhanto berjanji akan mengusut kasus yang melibatkan para tersangka. Menurutnya, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menangkap tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba di Garut ini.
"Adapun pasal yang diterapkan pada masing-masing tersangka berbeda, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus narkotika, kami kenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Dalam kasus psikotropika, lanjutnya, polisi menerapkan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 5 UU No. 11/2022 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara kasus obat-obatan terlarang, tersangka dikenakan Pasal 196 dan atau 198 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk miras, kami terapkan Perda Kabupaten Garut, tentang Larangan Miras dan juga tentang Perda Anti Perbuatan Maksiat. Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan beserta denda," ujarnya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Wirdhanto berjanji akan mengusut kasus yang melibatkan para tersangka. Menurutnya, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menangkap tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba di Garut ini.
"Adapun pasal yang diterapkan pada masing-masing tersangka berbeda, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus narkotika, kami kenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Dalam kasus psikotropika, lanjutnya, polisi menerapkan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 5 UU No. 11/2022 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara kasus obat-obatan terlarang, tersangka dikenakan Pasal 196 dan atau 198 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk miras, kami terapkan Perda Kabupaten Garut, tentang Larangan Miras dan juga tentang Perda Anti Perbuatan Maksiat. Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan beserta denda," ujarnya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(eyt)