Miris! 2 Oknum Wartawan dan 1 Atlet Balap Sepeda Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba

Kamis, 15 Desember 2022 - 18:01 WIB
loading...
Miris! 2 Oknum Wartawan...
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukan sejumlah barang bukti narkoba dari 15 tersangka yang terjerat Operasi Antik Lodaya 2022. Foto/MPI/Fani Ferdiansyah
A A A
GARUT - Dua wartawan dan satu atltet balap sepeda di Kabupaten Garut, ditangkap Satreskoba Polres Garut, gara-gara mengedarkan narkoba jenis sabu. Dua wartawan tersebut, berinisial ARR (21) dan F (38). Sedangkan atlet balap sepeda berinisial MAY (25).

Baca juga: Mencekam! Letusan Tembakan Warnai Penggerebekan Kampung Narkoba di OKI

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, mereka terjaring Operasi Antik Lodaya 2022. Ia menjelaskan, kedua oknum wartawan ini menyasar kalangan remaja sebagai pembeli narkoba yang mereka jual.



"Dua oknum wartawan media online lokal di Garut, ditangkap karena memperdagangkan narkoba jenis sabu. Selain itu, keduanya juga pemakai narkoba tersebut," kata Wirdhanto, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Pengiriman 403 Ribu Pisau Cukur Palsu dari China Berhasil Digagalkan Bea Cukai

Dari tangan kedua oknum wartawan asal Kecamatan Pangatikan ini, polisi menyita 17 paket narkoba jenis sabu, dengan berat total 26,06 gram. Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh narkoba melalui belanja online."Didapat dari Bandung secara online. Kedua oknum wartawan ini ditangkap di wilayah Kecamatan Karangpawitan," ujarnya.

Sementara dari tangan MAY yang merupakan atlet balap sepeda, menurut Wirdhanto berhasil disita barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,24 gram."Atlet balap sepeda ini menjual ganja pada sesama atlet. Sama seperti dua tersangka oknum wartawan, MAY juga pengguna dari ganja yang diualnya. Ganjanya juga dibeli melalui online dari Bandung," ucapnya.

Bukan hanya menjerat dua oknum wartawan dan atlet balap sepeda, Operasi Antik Lodaya 2022 juga menjaring 13 tersangka lain dari kasus berbeda. Belasan tersangka ini terlibat peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras.

Baca juga: Kamis Kliwon, 2 Gempa Getarkan Sulawesi Utara dan Gorontalo

"Dari tangan ke-13 tersangka, kami berhasil menyita sebanyak 3.820 butir atau tablet obat-obatan terlarang, miras berbagai macam merk sebanyak 578 botol, serta satu jeriken dan lima plastik ciu," sebut Wirdhanto.

Wirdhanto berjanji akan mengusut kasus yang melibatkan para tersangka. Menurutnya, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menangkap tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba di Garut ini.

"Adapun pasal yang diterapkan pada masing-masing tersangka berbeda, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus narkotika, kami kenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Gara-gara Kecanduan Nonton Film Porno, Pria Muratara Cabuli Adik Kandung saat Tidur

Dalam kasus psikotropika, lanjutnya, polisi menerapkan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 5 UU No. 11/2022 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara kasus obat-obatan terlarang, tersangka dikenakan Pasal 196 dan atau 198 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk miras, kami terapkan Perda Kabupaten Garut, tentang Larangan Miras dan juga tentang Perda Anti Perbuatan Maksiat. Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan beserta denda," ujarnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Lahirnya Hukum Olahraga...
Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Rekomendasi
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
Iran Bangkit Dua Kali,...
Iran Bangkit Dua Kali, Imbangi Selandia Baru 2-2 di Piala Dunia 2026
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Berita Terkini
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Infografis
Kelas 1, 2 dan 3 BPJS...
Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Diganti Jadi KRIS!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved