Begal Payudara di Semarang Ternyata Sengaja Incar Anak-anak Perempuan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Pelaku begal payudara berinisial SR (40) warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, tak berkutik usai ditangkap Polrestabes Semarang. Dia ditangkap setelah melakukan pelecehan seksual terhadap AA (14) siswi SMP di Kawasan Pedurungan, Kota Semarang.
Aksi pembegalan payudara itu, ternyata bukan pertama kalinya dilakukan SR. Dia juga pernah beraksi di tempat lain. Dari pengakuannya dihadapan polisi diketahui, sasaran kejahatannya adalah anak-anak perempuan.
"Pernah (beraksi) di Sayung (Demak), tahun ini. Korbannya anak-anak yang main sepeda. Karena nggak melawan (memilih sasaran anak-anak perempuan)," kata SR di Polrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022).
Dia mengaku, tertarik melakukan perbuatan itu karena kerap menonton video di sebuah aplikasi di ponselnya. Korban yang dipilih lokasinya acak, namun mengincar anak-anak perempuan di lokasi yang sepi.
Seperti kejadian pada Senin (12/12/2022) lalu. Korban saat itu jalan kaki sendirian, pulang sekolah, didekati tersangka yang berpura-pura menanyakan alamat. Ketika korban lengah tersangka beraksi dan kabur menggunakan sepeda motor warna hitam bernomor polisi H 6719 AF.
Tersangka beraksi di dekat tempat kerjanya, sebuah rumah makan di daerah Pedurungan Kota Semarang. Dia diketahui mempunyai dua anak, anak pertama seorang perempuan sudah menikah, anak keduanya diakui sudah meninggal dunia. Dia punya satu istri yang saat ini sedang hamil lima bulan.
Pada aksi di Pedurungan itu, korban dibantu seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Umar warga Semarang Barat, Kota Semarang. Umar ketika itu baru saja mengantar penumpang di dekat tempat kejadian perkara (TKP). "Sejak awal saya sudah curiga (dengan tersangka). Saya pelan-pelan lihat spion ternyata betul (beraksi)," kata Umar di Polrestabes Semarang.
Melihat hal itu, Umar bergegas mendekati korban, menyilakan membonceng untuk mengejar tersangka. Tak jauh dari TKP, tersangka dipepetnya. "Saat itu jadi banyak orang (berkerumun), saya sempat difitnah dia (tersangka), sempat ribut-ribut," lanjutnya.
Akhirnya, tersangka ditangkap bersama warga diserahkan ke Polrestabes Semarang. "Korban merasa malu dan trauma," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain sepeda motor pelaku, seragam korban mulai kemeja, topi, celana panjang, rok, baju hingga jilbabnya. Tersangka ditahan untuk proses penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Tersangka dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu terkait perbuatan cabul terhadap anak. "Hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar," ungkap Donny.
Aksi pembegalan payudara itu, ternyata bukan pertama kalinya dilakukan SR. Dia juga pernah beraksi di tempat lain. Dari pengakuannya dihadapan polisi diketahui, sasaran kejahatannya adalah anak-anak perempuan.
"Pernah (beraksi) di Sayung (Demak), tahun ini. Korbannya anak-anak yang main sepeda. Karena nggak melawan (memilih sasaran anak-anak perempuan)," kata SR di Polrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022).
Dia mengaku, tertarik melakukan perbuatan itu karena kerap menonton video di sebuah aplikasi di ponselnya. Korban yang dipilih lokasinya acak, namun mengincar anak-anak perempuan di lokasi yang sepi.
Seperti kejadian pada Senin (12/12/2022) lalu. Korban saat itu jalan kaki sendirian, pulang sekolah, didekati tersangka yang berpura-pura menanyakan alamat. Ketika korban lengah tersangka beraksi dan kabur menggunakan sepeda motor warna hitam bernomor polisi H 6719 AF.
Tersangka beraksi di dekat tempat kerjanya, sebuah rumah makan di daerah Pedurungan Kota Semarang. Dia diketahui mempunyai dua anak, anak pertama seorang perempuan sudah menikah, anak keduanya diakui sudah meninggal dunia. Dia punya satu istri yang saat ini sedang hamil lima bulan.
Pada aksi di Pedurungan itu, korban dibantu seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Umar warga Semarang Barat, Kota Semarang. Umar ketika itu baru saja mengantar penumpang di dekat tempat kejadian perkara (TKP). "Sejak awal saya sudah curiga (dengan tersangka). Saya pelan-pelan lihat spion ternyata betul (beraksi)," kata Umar di Polrestabes Semarang.
Melihat hal itu, Umar bergegas mendekati korban, menyilakan membonceng untuk mengejar tersangka. Tak jauh dari TKP, tersangka dipepetnya. "Saat itu jadi banyak orang (berkerumun), saya sempat difitnah dia (tersangka), sempat ribut-ribut," lanjutnya.
Akhirnya, tersangka ditangkap bersama warga diserahkan ke Polrestabes Semarang. "Korban merasa malu dan trauma," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain sepeda motor pelaku, seragam korban mulai kemeja, topi, celana panjang, rok, baju hingga jilbabnya. Tersangka ditahan untuk proses penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Tersangka dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu terkait perbuatan cabul terhadap anak. "Hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar," ungkap Donny.
(eyt)