Pelajar Perempuan Dibantu Ojol Kejar dan Tangkap Pelaku Begal Payudara
loading...
A
A
A
MAGELANG - Seorang pria begal payudara ditangkap korbannya yang berani melawan. Korbannya seorang pelajar berusia 14 tahun yang baru turun dari minibus feeder.
Korban dibantu driver ojek online (ojol) berusaha mengejar tersangka. Aksi kejar-kejaran terjadi sebelum pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke polisi.
Peristiwa itu terjadi Senin (12/12/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Pedurungan Tengah V, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
"Korban pulang sekolah, turun dari Feeder berjalan kaki, posisi sendirian. Tersangka ini mendekati, berpura-pura tanya alamat," ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa (13/12/2022).
Saat korban lengah itulah, tersangka meremas payudara korban dan kabur dengan sepeda motor. Saat hampir bersamaan, seorang driver ojol di dekat lokasi mendengar teriakan korban dan menghampiri korban.
Driver ojol itu menyilakan korban membonceng untuk mengejar pelaku.
"Tersangka tertangkap dan diserahkan ke kami untuk proses lebih lanjut," lanjut Irwan.
Tersangka berinisial SR (40) warga Sayung, Kabupaten Demak. Saat ini diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Tersangka dijerat pasal tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Korban dibantu driver ojek online (ojol) berusaha mengejar tersangka. Aksi kejar-kejaran terjadi sebelum pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke polisi.
Peristiwa itu terjadi Senin (12/12/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Pedurungan Tengah V, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
"Korban pulang sekolah, turun dari Feeder berjalan kaki, posisi sendirian. Tersangka ini mendekati, berpura-pura tanya alamat," ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa (13/12/2022).
Saat korban lengah itulah, tersangka meremas payudara korban dan kabur dengan sepeda motor. Saat hampir bersamaan, seorang driver ojol di dekat lokasi mendengar teriakan korban dan menghampiri korban.
Driver ojol itu menyilakan korban membonceng untuk mengejar pelaku.
"Tersangka tertangkap dan diserahkan ke kami untuk proses lebih lanjut," lanjut Irwan.
Tersangka berinisial SR (40) warga Sayung, Kabupaten Demak. Saat ini diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Tersangka dijerat pasal tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(shf)